KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah untuk mendampingi putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026).
Kebijakan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran tersebut bertujuan memperkuat peran keluarga dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak saat memulai tahun ajaran baru.
Dalam aturan itu, ASN yang mengantar anak ke sekolah diwajibkan melapor kepada atasan secara berjenjang dengan melampirkan bukti pendukung sebagai dasar konfirmasi kehadiran. Setelah selesai mengantar anak, ASN tetap harus kembali ke kantor untuk menjalankan tugas dan melakukan presensi sesuai ketentuan.
Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta mendata ASN yang mendampingi anak di hari pertama sekolah. Laporan wajib disertai bukti berupa surat keterangan dari sekolah atau dokumentasi foto dan disampaikan kepada Wali Kota Bekasi melalui BKPSDM paling lambat Selasa, 14 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, hari pertama sekolah merupakan momen penting bagi perkembangan psikologis anak sehingga kehadiran orang tua memiliki arti yang besar.
“Hari pertama sekolah adalah momen yang tidak akan terulang. Saya mengajak para orang tua, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, untuk meluangkan waktu mendampingi dan mengantarkan putra-putrinya ke sekolah. Kehadiran orang tua bukan hanya memberikan rasa aman dan semangat bagi anak, tetapi juga menjadi bentuk perhatian yang akan selalu mereka kenang,” ujar Tri.
Meski memberikan ruang bagi ASN untuk mengantar anak ke sekolah, Tri menegaskan pelayanan publik tetap harus berjalan normal.
“Setelah selesai mengantar anak ke sekolah, ASN tetap harus kembali ke kantor dan menjalankan tugas seperti biasa. Kita ingin membangun keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pelayan publik dan peran sebagai orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap budaya keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak semakin kuat tanpa mengurangi profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(*)










