Kasus Pagar Laut di Bekasi, Kades Dan Anggota DPRD Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 23:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

AR merupakan Kepala Desa (Kades) Segarjaya hasil pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2018-2024.

i

AR merupakan Kepala Desa (Kades) Segarjaya hasil pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2018-2024.

Bekasi – Kasus pagar laut di Desa Segarjaya, Kecamatan Tarumajaya ditemukan adanya dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik yang berada di perairan usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan tersangka.

Dari sembilan tersangka, dua diantaranya MS merupakan Kepala Desa (Kades) sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi dan AR merupakan Kepala Desa (Kades) Segarjaya hasil pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2018-2024.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Dan PWI Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa para tersangka terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan, termasuk penerbitan 93 sertifikat hak milik secara tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Umum (DirTidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan AR menjual bidang tanah reklamasi laut kepada dua orang dengan inisial YS dan BL.Sementara, Kepala Desa MS menandatangani dokumen PM1 pada proses PTSL yang menjadi dasar terbitnya sertifikat.

Baca Juga :  Golkar Kota Cirebon Masih Menunggu Keputusan Pusat

“Yang bersangkutan, terhadap saudara MS kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Kendati begitu, Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, E Yusuf Taufik mengatakan belum mengetahui pasti terkait salah satu anggota dewan menjadi tersangka. Dirinya masih menunggu surat resmi untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Neneng : Saya Akan Panggil Mengenai Pembangunan Meikarta Lippo Cikarang!

“Kami masih belum mengetahui pasti, kami masih menunggu surat resminya. Jika sudah ada surat resmi yang dikirimkan ke kami, akan kami naikkan ke pimpinan dewan untuk selanjutnya ke Bupati dan Gubernur,” tutupnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas
Tak Banyak yang Tahu, Hotel Manager Ini Pernah Jadi Staff Laundry hingga Driver
IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat
Bukan Sekadar Lomba Cerpen, 15 Pelajar Bekasi Berebut Juara dan Karya Mereka Bakal Dibukukan
1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi
Primebiz Hotel Cikarang Tawarkan Satu Tempat untuk Bisnis, Staycation hingga Perayaan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:31 WIB

IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bukan Sekadar Lomba Cerpen, 15 Pelajar Bekasi Berebut Juara dan Karya Mereka Bakal Dibukukan

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami