Bekasi – Kasus pagar laut di Desa Segarjaya, Kecamatan Tarumajaya ditemukan adanya dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik yang berada di perairan usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan tersangka.
Dari sembilan tersangka, dua diantaranya MS merupakan Kepala Desa (Kades) sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi dan AR merupakan Kepala Desa (Kades) Segarjaya hasil pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2018-2024.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa para tersangka terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan, termasuk penerbitan 93 sertifikat hak milik secara tidak sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Umum (DirTidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan AR menjual bidang tanah reklamasi laut kepada dua orang dengan inisial YS dan BL.Sementara, Kepala Desa MS menandatangani dokumen PM1 pada proses PTSL yang menjadi dasar terbitnya sertifikat.
“Yang bersangkutan, terhadap saudara MS kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Kendati begitu, Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, E Yusuf Taufik mengatakan belum mengetahui pasti terkait salah satu anggota dewan menjadi tersangka. Dirinya masih menunggu surat resmi untuk ditindaklanjuti.
“Kami masih belum mengetahui pasti, kami masih menunggu surat resminya. Jika sudah ada surat resmi yang dikirimkan ke kami, akan kami naikkan ke pimpinan dewan untuk selanjutnya ke Bupati dan Gubernur,” tutupnya. (*)
























