RakyatJabarNews.com – Bupati Neneng Hasanah Yasin mempertanyakan pembangunan kawasan pemukiman Meikarta Lippo Cikarang yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Proyek dengan investasi mencapai Rp 278 triliun itu rupanya belum memiliki izin penuh.
Neneng memppertanyakan sikap manajemen yang justru lebih dulu menjual unit pemukiman sebelum proses perizinan rampung. Bahkan, pembangunan telah dilakukan meski izin belum disetujui.
“Meikarta ini belum ada izin apapun, baru izin lokasi. Kemudian kalau berdasarkan tata ruang sudah selesai, cuma yang dikhawatirkan itu iklannya luar biasa,” ungkap Neneng kepada RakyatJabarNews.com, Selasa (23/5/2017).
Meikarta merupakan kawasan pemukiman baru di Cikarang Pusat. Berdiri di atas tanah seluas 80 hektar, kawasan ini dibentuk dengan konsep perkotaan baru.
Selain belum merampung proses perizinannya, ungkap Neneng, manajemen pun belum mengajukan desain kawasan pemukiman tersebut. Padahal, dari konsep desain tersebut, tahapan perizinan dapat segera diproses.
“Saya terus terang tidak tahu Meikarta itu yang mana. Karena, kalau datang ke kami atas nama perusahaan, bukan merek dagang. Saya pribadi belum melihat desainnya seperti apa, mereka juga belum mengajukan ke kami desainnya, apa yang dia mau bikin,” ucapnya.
Neneng menegaskan akan segera memanggil pihak pengembang Meikarta untuk menjelaskan persoalan perizinan. Mereka pun harus bisa menerangkan sikap manajemen yang terlebih dulu menjual unit rumah sebelum proses izin selesai.
“Kami akan panggil mereka, kami juga khawatirkan konsumen komplain karena memang belum berizin. Memang kalau bahasa tata ruang sudah sesuai, tapi izinnya belum penuh, masih jauh proses perizinannya. Jadi memang apakah boleh berjualan dulu tapi izin belum ada,” ujarnya, (Dul/RJN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT