Tidak Warnai Orasi, Kejamm Aksikan Teatrikal di Depan Gedung DPRD

- Redaksi

Kamis, 26 September 2019 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Diundurnya penetapan RKUHP tidak lantas menghentikan aksi demonstrasi. Di Kabupaten Majalengka, puluhan insan pers dari berbagai media menggelar aksi unjuk rasa menuntut dibatalkannya RKUHP kontroversial itu di dua titik yakni di depan DPRD Majalengka dan Pendopo Bupati Majalengka, Kamis (26/9/2019). Berbeda dengan demonstrasi dari elemen lain dengan tuntutan yang sama seperti gelombang aksi mahasiswa di sejumlah kota. Aksi demo yang dilakukan para wartawan yang tergabung dalam Kelompok Jurnalis Majalengka Membara (Kejamm) tidak diwarnai dengan orasi, melainkan teatrikal.
Baca Juga :  Demo Lagi, Walikota Minta Tidak Ada Aksi Lagi Selama FKN
Dalam aksi teatrikalnya, peserta memperlihatkan bagaimana RKUHP itu, pelan tapi pasti, akan menghimpit para jurnalis jika nantinya ditetapkan. Hal itu digambarkan lewat seorang peserta yang berjalan tertatih-tatih, dengan beban kardus yang dibawa di pundaknya. Tidak hanya itu. Sambil menanggung beban RKUHP, peserta yang memeragakan seorang jurnalis itu pun tampak berjalan dengan ikatan tali rafia di leher. Di bagian ujung, tali tersebut dibawa oleh peserta aksi dengan pakaian rapi, ala pejabat.
Baca Juga :  Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Kumpul Bersama Awak Media, Ini Yang Dibahas...
Selain teatrikal, aksi itu juga diisi dengan pemberian petisi tentang penolakan RKUHP kepada sejumlah anggota DPRD dan wakil bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana yang menemui demonstran. Seusai menyerahkan petisi, demonstran langsung membubarkan diri, tanpa memberi kesempatan berbicara kepada perwakilan dewan, maupun wakil bupati.
Baca Juga :  RKHUP Bikin Gaduh, Ini Saran Anarkis untuk Presiden Jokowi
Aksi tidak memberi kesempatan berbicara itu sengaja dilakukan, agar mereka tidak melempar janji, melainkan langsung membuktikan untuk mendesak lembaga dan pemerintahan di atasnya agar benar-benar batal mengesahkan RKUHP itu. “Ini juga alarm bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Majalengka agar tidak menelorkan aturan yang nggak jelas. Jika itu sampai terjadi, kami dari kalangan jurnalis, kembali memberi kejutan,” kata Koordinator aksi, Andi Azis Muhtarom. (hi)
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:06 WIB

2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran meninjau implementasi sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mengecek status ETLE hanya melalui situs resmi guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Jakarta

Cek Tilang ETLE Kini Bisa Online, Hanya Butuh 1 Menit

Senin, 20 Jul 2026 - 17:21 WIB