Jurnalis Ciayumajakuning Turun Kejalan Tegas Tolak RUU KUHP

- Redaksi

Kamis, 26 September 2019 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon –  Jurnalis di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) turun ke jalan dengan tegas menolak RUU KUHP, Kamis (26/9). Aksi ini didorong karena jika RKHUP disahkan akan mengkerdilkan dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Sebelum berorasi di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, ratusan jurnalis dari berbagai media ini melakukan long march dari Jalan Kartini menuju Jalan Siliwangi dengan meneriakkan orasi penolakan terhadap RUU KUHP. Aksi turun ke jalan dilakukan serentak oleh jurnalis yang bertugas di Ciayumajakuning.

Baca Juga :  Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Kumpul Bersama Awak Media, Ini Yang Dibahas...

Kordinator aksi Faizal Nurathman mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU KUHP berpotensi mengekang kebebasan pers pasal itu juga mencederai hak-hak jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistik. “Ada 13 pasal yang kami tolak,” katanya, Kamis (26/9/2019).

Dia melanjutkan, pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi pedoman jurnalis. “Jika disahkan berpotensi terjadinya kemunduran demokrasi di Indonesia. Karena kebebasan pers adalah syarat mutlak demokrasi dapat ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  'Ngobrol Sore Bareng di Nana Land', Media Gathering Unik Ala Aston Cirebon Hotel

Regulasi dalam RUU KUHP menhansung pasal karet dancakan mengarahkan pers maupun publik pada praktek otoritarian seperti yang terjadi di Era Orde Baru. “Kami tidak ingin kembali le zaman Orde Baru, dimana kebebasan pers dibungkam oleh penguasa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jurnalis Kota Cirebon Deklarasikan Anti Hoax

Ia menambahkan, keberadaan UU Pers nomor 40 tahun 1999 pada prakteknya kerap diabaikan. Oleh karena itu, pihaknya pun meminta aparat mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

“Tindakan pemerintah dan aparatur negara kerap lupa dan tidak mengacu pada UU Pers, sehingga masih banyak terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis,” pungkasnya.

(gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami