Jurnalis Ciayumajakuning Turun Kejalan Tegas Tolak RUU KUHP

- Redaksi

Kamis, 26 September 2019 - 15:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Cirebon –  Jurnalis di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) turun ke jalan dengan tegas menolak RUU KUHP, Kamis (26/9). Aksi ini didorong karena jika RKHUP disahkan akan mengkerdilkan dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Sebelum berorasi di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, ratusan jurnalis dari berbagai media ini melakukan long march dari Jalan Kartini menuju Jalan Siliwangi dengan meneriakkan orasi penolakan terhadap RUU KUHP. Aksi turun ke jalan dilakukan serentak oleh jurnalis yang bertugas di Ciayumajakuning.

Baca Juga :  Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Kumpul Bersama Awak Media, Ini Yang Dibahas...

Kordinator aksi Faizal Nurathman mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU KUHP berpotensi mengekang kebebasan pers pasal itu juga mencederai hak-hak jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistik. “Ada 13 pasal yang kami tolak,” katanya, Kamis (26/9/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia melanjutkan, pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi pedoman jurnalis. “Jika disahkan berpotensi terjadinya kemunduran demokrasi di Indonesia. Karena kebebasan pers adalah syarat mutlak demokrasi dapat ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV Tanggapi Soal Pemotongan Tunjangan Guru di Kota Bekasi

Regulasi dalam RUU KUHP menhansung pasal karet dancakan mengarahkan pers maupun publik pada praktek otoritarian seperti yang terjadi di Era Orde Baru. “Kami tidak ingin kembali le zaman Orde Baru, dimana kebebasan pers dibungkam oleh penguasa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggota TNI Kodim 0509 Kab. Bekasi Bahu Membahu Membangun Posyandu

Ia menambahkan, keberadaan UU Pers nomor 40 tahun 1999 pada prakteknya kerap diabaikan. Oleh karena itu, pihaknya pun meminta aparat mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

“Tindakan pemerintah dan aparatur negara kerap lupa dan tidak mengacu pada UU Pers, sehingga masih banyak terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis,” pungkasnya.

(gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Senin, 7 September 2026 - 15:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru