Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Plt Bupati Bekasi H. Asep Surya Atmaja menandatangani persetujuan dua Raperda strategis menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Kamis (12/06/2026).

i

Keterangan Foto: Plt Bupati Bekasi H. Asep Surya Atmaja menandatangani persetujuan dua Raperda strategis menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Kamis (12/06/2026).

KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (12/06/2026).

Plt Bupati Bekasi, H. Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas rampungnya pembahasan dua raperda tersebut hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus 12 yang telah membahas Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Panitia Khusus 13 yang telah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Asep.

Baca Juga :  BPBD Kabupaten Bekasi Imbau Warga Waspada Banjir

Menurut Asep, keberhasilan pembahasan kedua raperda tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif, serta dukungan berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.

“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan disusun untuk memberikan kepastian perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Menurutnya, para pendidik memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Baca Juga :  Demiz Mengapresiasi Kota Cirebon yang Bisa Meredam Perseteruan Angkutan Konvensional dan Online

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dinilai penting sebagai landasan hukum dalam menjaga ketertiban di tengah pertumbuhan wilayah Kabupaten Bekasi yang terus berkembang.

“Sebagai daerah yang terus berkembang dengan aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.

Asep berharap kedua perda tersebut dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan telah melalui sejumlah penyempurnaan hasil pembahasan Panitia Khusus 12. Salah satu substansi penting yang dimuat yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan tingkat daerah paling lambat 12 bulan setelah perda ditetapkan.

Baca Juga :  Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Bekasi Terima Aspirasi Massa FUKIS

Selain itu, seluruh aturan pelaksanaan dari perda tersebut diwajibkan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Bekasi sejak 30 Maret hingga 12 Juni 2026 sebelum akhirnya disetujui menjadi perda.

Raperda tersebut juga telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan terbaru.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal
Wali Kota Bekasi Dukung Pendataan BPS

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:06 WIB

2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Senin, 13 Juli 2026 - 23:43 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kerjasama Hubungi Kami