Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Plt Bupati Bekasi H. Asep Surya Atmaja menandatangani persetujuan dua Raperda strategis menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Kamis (12/06/2026).

i

Keterangan Foto: Plt Bupati Bekasi H. Asep Surya Atmaja menandatangani persetujuan dua Raperda strategis menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Kamis (12/06/2026).

KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (12/06/2026).

Plt Bupati Bekasi, H. Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas rampungnya pembahasan dua raperda tersebut hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus 12 yang telah membahas Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Panitia Khusus 13 yang telah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Asep.

Baca Juga :  Deklarasi Layanan Kesehatan Berbasis NIK, Pemkab Bekasi Berkomitmen Berikan Pelayanan Maksimal

Menurut Asep, keberhasilan pembahasan kedua raperda tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif, serta dukungan berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.

“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan disusun untuk memberikan kepastian perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Hasil Evaluasi Gubernur Jabar atas Perubahan APBD 2025

Menurutnya, para pendidik memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dinilai penting sebagai landasan hukum dalam menjaga ketertiban di tengah pertumbuhan wilayah Kabupaten Bekasi yang terus berkembang.

“Sebagai daerah yang terus berkembang dengan aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.

Asep berharap kedua perda tersebut dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Baca Juga :  Dinkes Kab. Bekasi Siapkan Tim Medis di 15 Pokso Mudik

Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan telah melalui sejumlah penyempurnaan hasil pembahasan Panitia Khusus 12. Salah satu substansi penting yang dimuat yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan tingkat daerah paling lambat 12 bulan setelah perda ditetapkan.

Selain itu, seluruh aturan pelaksanaan dari perda tersebut diwajibkan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Bekasi sejak 30 Maret hingga 12 Juni 2026 sebelum akhirnya disetujui menjadi perda.

Raperda tersebut juga telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan terbaru.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta
Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan
Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:26 WIB

Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:41 WIB

Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:12 WIB

Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan

Berita Terbaru