Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari serangkaian rapat kerja yang dilakukan untuk menelaah berbagai usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

i

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari serangkaian rapat kerja yang dilakukan untuk menelaah berbagai usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

CIKARANG PUSAT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi memastikan akan melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai telah memenuhi kesiapan administrasi maupun substansi. Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari serangkaian rapat kerja yang dilakukan untuk menelaah berbagai usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Menurutnya, setelah melalui pembahasan mendalam terhadap materi dan kesiapan setiap tahapan pembentukan regulasi, Bapemperda sepakat memprioritaskan dua Raperda tersebut untuk segera dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).

“Setelah melalui pembahasan yang mendalam terkait materi Raperda, serta menganalisis kesiapan seluruh tahapan dan tenggat waktu dari beberapa Propemperda yang ada, Bapemperda sepakat memprioritaskan pembahasan dua Raperda tersebut dan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus dalam waktu dekat,” ujar Ombi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin (22/6/2026).

Ombi menjelaskan, penetapan Raperda Desa dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan didasarkan pada kelengkapan dokumen pendukung yang telah tersedia. Mulai dari Naskah Akademik (NA), draf Raperda, hingga kesiapan tim penyusun yang akan mendampingi proses pembahasan di DPRD.

Dari sejumlah usulan regulasi yang masuk dalam Propemperda tahun ini, kedua Raperda tersebut dinilai paling siap untuk memasuki tahapan pembahasan bersama legislatif.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Ajak Serikat Pekerja Tingkatkan Produktivitas dan Jaga Stabilitas Industri

“Alhamdulillah, dari beberapa rapat kerja yang kami laksanakan, pembahasannya mengerucut pada dua Raperda yang dinilai siap untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.

Selain kesiapan dokumen, proses pembentukan regulasi juga telah memasuki tahapan formal. Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi telah menyampaikan Nota Usulan Pembahasan kepada DPRD Kabupaten Bekasi sebagai dasar pelaksanaan pembahasan kedua Raperda tersebut.

Atas dasar itu, Bapemperda akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna DPRD guna menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya bertugas membahas substansi kedua Raperda secara lebih mendalam dan komprehensif.

“Dalam waktu mendatang kami akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan Pansus sebagai langkah lanjutan pembahasan Raperda Desa dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Terapkan Pegawai Bisa Bekerja di Rumah

Ombi berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target yang telah ditetapkan. Ia menilai keberadaan Peraturan Daerah nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga pembahasan dua Raperda ini dapat rampung dengan baik sehingga Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki pijakan hukum yang kuat dalam menjalankan kebijakan. Yang terpenting, Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar memberikan manfaat dan maslahat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemensos Libatkan 1.500 Mahasiswa Unhan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat di 182 Titik
BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat
Jelang Dua Tahun Pemerintahan, #PrestasiPrabowo Puncaki Trending X Indonesia
Pemkab Bekasi Bentuk Tim Lintas-OPD Tangani Kemiskinan hingga Desa
Kemendes PDT dan Pemkab Bekasi Perkuat Sinergi Tekan Kemiskinan Desa
Wawali Harris Bobihoe Hadiri Maulid Nabi di Pondokgede, Ajak Warga Teladani Rasulullah
Gebrak Pasar di Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta
APBD Tembus Rp7,8 Triliun, Asep Surya Atmaja Bongkar Tambahan Rp24 Miliar untuk BPJS

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Kemensos Libatkan 1.500 Mahasiswa Unhan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat di 182 Titik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WIB

BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Jelang Dua Tahun Pemerintahan, #PrestasiPrabowo Puncaki Trending X Indonesia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Pemkab Bekasi Bentuk Tim Lintas-OPD Tangani Kemiskinan hingga Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Kemendes PDT dan Pemkab Bekasi Perkuat Sinergi Tekan Kemiskinan Desa

Berita Terbaru