KABUPATEN BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, mendukung pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pemerintah pusat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah PHK sebelum perusahaan mengambil keputusan merumahkan pekerja.
“Kalau mitigasi memang harus ada. Sebelum terjadi PHK harus dicari jalan keluarnya terlebih dahulu. Jangan sampai karyawan di-PHK secara sepihak,” kata Haryanto, Senin (13/7/2026).
Sebagai mitra kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Komisi IV akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK. Salah satunya melalui kunjungan kerja untuk memetakan potensi persoalan di setiap perusahaan.
“Kami melakukan identifikasi risiko. Saat kunjungan kami selalu menanyakan apakah ada potensi PHK atau tidak. Yang terpenting komunikasi antara perusahaan dan pekerja harus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Haryanto menegaskan, Komisi IV juga akan turun langsung apabila menerima laporan dugaan PHK sepihak. DPRD, kata dia, akan berperan sebagai mediator agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Kalau ada aduan PHK sepihak, kami langsung sidak ke perusahaan. Kami tidak memihak perusahaan maupun pekerja, tetapi mendorong penyelesaian yang adil melalui komunikasi,” katanya.
Selain pengawasan, Komisi IV juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui program upskilling. Menurut Haryanto, peningkatan keterampilan menjadi penting karena kebutuhan industri terus berkembang.
“Kalau pekerja memiliki keterampilan baru, peluang untuk tetap bertahan di dunia kerja juga lebih besar. Ini yang terus kami dorong bersama Disnaker,” ucapnya.
Komisi IV juga tengah menyelaraskan data lulusan sekolah, pencari kerja, dan kebutuhan industri bersama Dinas Pendidikan serta Disnaker. Langkah itu dilakukan agar penyerapan tenaga kerja, khususnya lulusan baru di Kabupaten Bekasi, dapat lebih optimal.
Terkait tenaga kerja lokal, Haryanto mengatakan DPRD terus mendorong perusahaan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga Kabupaten Bekasi. Namun, ia menilai penetapan kuota khusus tidak mudah karena harus menyesuaikan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, kehadiran Satgas Mitigasi PHK diharapkan mampu menjadi sistem peringatan dini sehingga berbagai solusi dapat ditempuh sebelum perusahaan memutuskan melakukan PHK.
“Kalau masih bisa diselesaikan dengan penyesuaian jam kerja atau langkah lain, itu lebih baik daripada langsung melakukan PHK. Intinya, pekerja tetap terlindungi dan perusahaan juga bisa terus berjalan,” pungkasnya.
(*)










