Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

i

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

KABUPATEN BEKASI – Nemin bin H. Sain, Kepala Desa Burangkeng yang akrab disapa Tokeh, meminta DPRD Kabupaten Bekasi tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa.

Menurutnya, regulasi tersebut harus disusun secara matang agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, mengingat hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Pernyataan itu disampaikan Nemin usai mengikuti rapat pembahasan Raperda Desa bersama Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nemin, sejak rapat pertama pembahasan Raperda ia telah mengingatkan agar penyusunan regulasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, PP Nomor 16 Tahun 2026 masih mengamanatkan sekitar 26 pasal yang harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), namun hingga kini aturan turunannya belum diterbitkan.

“Dari rapat pertama saya sudah menyampaikan agar Perda Desa ini jangan dibuat tergesa-gesa. Jangan sampai perda yang kita buat nanti justru bertentangan dengan Peraturan Menteri yang akan diterbitkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral Aksi Sigap Satpam KAI Evakuasi Penumpang Pingsan

Ia menjelaskan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebaiknya menunggu terbitnya Permendagri agar substansi perda tetap selaras dengan regulasi nasional.

Meski demikian, Nemin menegaskan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 tidak boleh ikut terhambat akibat pembahasan perda yang masih berjalan.

Ia mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi segera menerbitkan Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pilkades sekaligus menjadi acuan pencairan anggaran penyelenggaraan.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah Surat Edaran dari Plt. Bupati agar panitia bisa segera bekerja. Kalau hanya menunggu perda selesai atau menunggu Peraturan Menteri terbit, tahapan Pilkades bisa terganggu,” katanya.

Menurut Nemin, hingga kini panitia penyelenggara Pilkades di desa belum dapat bekerja secara maksimal karena belum memiliki dasar administrasi maupun kepastian anggaran. Padahal seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia, pemutakhiran data pemilih, hingga pengadaan logistik membutuhkan biaya.

Baca Juga :  DPMD Ungkap Progres Terbaru Pilkades Kabupaten Bekasi, Kapan Seleksi Calon Kades Dimulai?

Ia mengungkapkan, biaya Pilkades tahun ini diperkirakan jauh lebih besar dibanding pelaksanaan sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga jumlah TPS bertambah.

“Kalau di Desa Burangkeng jumlah pemilih sekitar 23 ribu orang, berarti harus disiapkan sekitar 46 TPS. Setiap TPS membutuhkan tujuh orang panitia. Itu baru honor panitia, belum biaya surat suara, logistik, dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Karena itu, ia khawatir pelaksanaan Pilkades di 154 desa di Kabupaten Bekasi berpotensi tertunda apabila anggaran tidak segera dicairkan.

“Kalau anggaran belum tersedia, siapa yang akan menjalankan tahapan Pilkades? Jangan sampai pemilihan kepala desa tertunda hanya karena persoalan administrasi dan pendanaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Selain menyampaikan masukan terkait substansi perda, Nemin juga mengusulkan agar Raperda Desa mengakomodasi kearifan lokal yang menjadi identitas desa-desa di Kabupaten Bekasi.

Salah satunya adalah memberikan ruang bagi setiap desa untuk memiliki lambang desa sebagai identitas resmi, bukan hanya menggunakan lambang Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Setiap desa memiliki sejarah, budaya, dan karakter yang berbeda. Kearifan lokal itu perlu mendapat ruang dalam perda, termasuk mengenai lambang desa sebagai identitas masing-masing,” ujarnya.

Nemin juga mengusulkan agar penyebutan kepala desa dalam perda disesuaikan dengan budaya masyarakat Bekasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat menggunakan sebutan lain sesuai karakteristik daerah.

“Di Bekasi masyarakat sejak dulu lebih akrab menyebut kepala desa dengan sebutan lurah. Itu bagian dari budaya lokal yang sudah hidup di tengah masyarakat dan layak diakomodasi dalam perda,” pungkasnya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades Bekasi 2026 Mulai Memanas, 19 Desa Punya Calon Kades Lebih dari 5 Orang
Seleksi Calon Kades Dimulai 1 September, Ini Bobot Penilaiannya
Gebrakan Ketua BPD Muktiwari, Anggota Tak Aktif Terancam Sanksi Berat
Ketua BPD Sukadami Tegaskan Netralitas Pilkades 2026 Saat Hadiri Karnaval BCM
Reza Reynaldi Bidik Penguatan UMKM Sukadami, Siapkan Peningkatan SDM Warga
BPD Muktiwari Soroti Perencanaan DPMD, Lonjakan 8.000 DPS Paksa Anggaran Desa Digeser
BPD Muktiwari Desak Anggaran Pilkades 2026 Segera Cair
Bukan Sekadar Jenguk Warga Sakit, Aksi Kades Muktiwari Ini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Pilkades Bekasi 2026 Mulai Memanas, 19 Desa Punya Calon Kades Lebih dari 5 Orang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Seleksi Calon Kades Dimulai 1 September, Ini Bobot Penilaiannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Gebrakan Ketua BPD Muktiwari, Anggota Tak Aktif Terancam Sanksi Berat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Ketua BPD Sukadami Tegaskan Netralitas Pilkades 2026 Saat Hadiri Karnaval BCM

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Reza Reynaldi Bidik Penguatan UMKM Sukadami, Siapkan Peningkatan SDM Warga

Berita Terbaru

FOX Lite Hotel Cikarang turut mendukung EJIP Fun Run 2026 di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 600 pekerja dari 60 perusahaan tenant.

Cikarang

FOX Lite Hotel Cikarang Ramaikan EJIP Fun Run 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:32 WIB

Kerjasama Hubungi Kami