Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

i

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

KABUPATEN BEKASI – Nemin bin H. Sain, Kepala Desa Burangkeng yang akrab disapa Tokeh, meminta DPRD Kabupaten Bekasi tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa.

Menurutnya, regulasi tersebut harus disusun secara matang agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, mengingat hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Pernyataan itu disampaikan Nemin usai mengikuti rapat pembahasan Raperda Desa bersama Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nemin, sejak rapat pertama pembahasan Raperda ia telah mengingatkan agar penyusunan regulasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, PP Nomor 16 Tahun 2026 masih mengamanatkan sekitar 26 pasal yang harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), namun hingga kini aturan turunannya belum diterbitkan.

“Dari rapat pertama saya sudah menyampaikan agar Perda Desa ini jangan dibuat tergesa-gesa. Jangan sampai perda yang kita buat nanti justru bertentangan dengan Peraturan Menteri yang akan diterbitkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga :  BNK Kabupaten Bekasi Gandeng Dunia Usaha Perangi Narkoba, Karyawan Dibekali Edukasi Pencegahan

Ia menjelaskan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebaiknya menunggu terbitnya Permendagri agar substansi perda tetap selaras dengan regulasi nasional.

Meski demikian, Nemin menegaskan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 tidak boleh ikut terhambat akibat pembahasan perda yang masih berjalan.

Ia mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi segera menerbitkan Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pilkades sekaligus menjadi acuan pencairan anggaran penyelenggaraan.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah Surat Edaran dari Plt. Bupati agar panitia bisa segera bekerja. Kalau hanya menunggu perda selesai atau menunggu Peraturan Menteri terbit, tahapan Pilkades bisa terganggu,” katanya.

Menurut Nemin, hingga kini panitia penyelenggara Pilkades di desa belum dapat bekerja secara maksimal karena belum memiliki dasar administrasi maupun kepastian anggaran. Padahal seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia, pemutakhiran data pemilih, hingga pengadaan logistik membutuhkan biaya.

Baca Juga :  TransJakarta Masuk Bekasi, Apa Untungnya Bagi Warga?

Ia mengungkapkan, biaya Pilkades tahun ini diperkirakan jauh lebih besar dibanding pelaksanaan sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga jumlah TPS bertambah.

“Kalau di Desa Burangkeng jumlah pemilih sekitar 23 ribu orang, berarti harus disiapkan sekitar 46 TPS. Setiap TPS membutuhkan tujuh orang panitia. Itu baru honor panitia, belum biaya surat suara, logistik, dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Karena itu, ia khawatir pelaksanaan Pilkades di 154 desa di Kabupaten Bekasi berpotensi tertunda apabila anggaran tidak segera dicairkan.

“Kalau anggaran belum tersedia, siapa yang akan menjalankan tahapan Pilkades? Jangan sampai pemilihan kepala desa tertunda hanya karena persoalan administrasi dan pendanaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Camat Cibitung Keliling Desa Usai Pilkades, Pastikan Situasi Aman

Selain menyampaikan masukan terkait substansi perda, Nemin juga mengusulkan agar Raperda Desa mengakomodasi kearifan lokal yang menjadi identitas desa-desa di Kabupaten Bekasi.

Salah satunya adalah memberikan ruang bagi setiap desa untuk memiliki lambang desa sebagai identitas resmi, bukan hanya menggunakan lambang Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Setiap desa memiliki sejarah, budaya, dan karakter yang berbeda. Kearifan lokal itu perlu mendapat ruang dalam perda, termasuk mengenai lambang desa sebagai identitas masing-masing,” ujarnya.

Nemin juga mengusulkan agar penyebutan kepala desa dalam perda disesuaikan dengan budaya masyarakat Bekasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat menggunakan sebutan lain sesuai karakteristik daerah.

“Di Bekasi masyarakat sejak dulu lebih akrab menyebut kepala desa dengan sebutan lurah. Itu bagian dari budaya lokal yang sudah hidup di tengah masyarakat dan layak diakomodasi dalam perda,” pungkasnya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ade Sukron: Tak Semua Pelanggaran Pilkades Bekasi Bisa Batalkan Hasil
Pilkades Bekasi Memanas! 26 Aduan Masuk, Sukaresmi Disorot
DPMD Catat 15 Sengketa Pilkades, Kasus Sukadaya Diselesaikan
Camat Cibitung Keliling Desa Usai Pilkades, Pastikan Situasi Aman
Rapat Pleno Pilkades Muktiwari 2026-2034, Husin: Pemilu Selesai, Persaudaraan Jangan Putus
Yaceu Herliyanti Comeback! Unggul 311 Suara di Pilkades Lambangsari
Pilkades Muktiwari 2026: 1 TPS Digital, 426 Pemilih, Rapat Pleno Digelar Malam Hari
H-1 Pilkades Muktiwari, Logistik Disebar ke 45 TPS, KPPS Diingatkan Ikuti Aturan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Ade Sukron: Tak Semua Pelanggaran Pilkades Bekasi Bisa Batalkan Hasil

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pilkades Bekasi Memanas! 26 Aduan Masuk, Sukaresmi Disorot

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:37 WIB

DPMD Catat 15 Sengketa Pilkades, Kasus Sukadaya Diselesaikan

Rabu, 23 September 2026 - 22:39 WIB

Camat Cibitung Keliling Desa Usai Pilkades, Pastikan Situasi Aman

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WIB

Rapat Pleno Pilkades Muktiwari 2026-2034, Husin: Pemilu Selesai, Persaudaraan Jangan Putus

Berita Terbaru

Teknologi Super Intelligent Valet Parking (SIVP) dan Super AI Cockpit yang dikembangkan OMODA & JAECOO untuk menghadirkan pengalaman parkir otomatis dan interaksi cerdas antara kendaraan dan pengguna. Kedua teknologi tersebut akan diuji dalam ajang International User Summit di China pada 19–21 Oktober 2026.

Otomotif

OMODA & JAECOO Uji Teknologi Parkir Otomatis dan AI di China

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:43 WIB