KABUPATEN BEKASI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mencatat kinerja penegakan hukum yang signifikan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Tak hanya menangani ratusan perkara pidana, Korps Adhyaksa juga berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Hingga Agustus 2026, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat Rp40,15 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan melalui jalur perdata litigasi.
Angka tersebut belum termasuk pemulihan melalui jalur non-litigasi serta uang negara yang berhasil diselamatkan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Capaian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum., dalam kegiatan coffee morning bersama awak media, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut digelar menjelang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 2 September.
Ratusan Perkara Masuk, 348 Dilimpahkan ke Pengadilan
Di tengah upaya pemulihan keuangan negara, bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bekasi juga menangani ratusan perkara.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Seksi Pidum.
Dari jumlah tersebut, 341 perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.
Sebanyak 210 SPDP dikembalikan kepada penyidik karena tidak diikuti penyerahan berkas perkara. Sementara 18 perkara lainnya dihentikan penyidikannya.
Kejari Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan 333 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menuntaskan pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana.
Rp1,37 Miliar Berhasil Dipulihkan
Selain penyelamatan melalui jalur litigasi, Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat pemulihan keuangan negara melalui jalur non-litigasi sebesar Rp1,37 miliar.
Namun, pekerjaan belum berhenti. Hingga akhir 2026, masih terdapat target pemulihan keuangan negara melalui jalur non-litigasi sebesar Rp15,19 miliar.
Sementara itu, dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bekasi telah menyelamatkan Rp930,1 juta dari dua perkara tindak pidana korupsi yang masih berjalan.
Dana tersebut dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejari Kabupaten Bekasi. Status akhir dana akan mengikuti putusan pengadilan.
Kejar Miliaran Rupiah dari Perkara Pajak dan Cukai
Bidang Pidsus juga masih menangani lima perkara pada tahap penuntutan. Rinciannya, tiga perkara korupsi dan dua perkara cukai.
Sementara tujuh perkara telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, terdiri dari tiga perkara korupsi, dua perkara perpajakan dan dua perkara cukai.
Dari perkara perpajakan, Kejari Kabupaten Bekasi telah menerima pembayaran denda sebesar Rp574,3 juta dari total kewajiban berdasarkan putusan inkrah senilai Rp3,45 miliar.
Kejari masih mengejar potensi penerimaan hingga akhir tahun. Nilainya mencapai Rp2,87 miliar dari dua perkara perpajakan dan Rp4,24 miliar dari dua perkara cukai.
Selain itu, satu perkara perpajakan telah diselesaikan melalui mekanisme denda damai dengan nilai Rp1,004 miliar.
228 Kendaraan Masih Jadi Barang Bukti
Penanganan perkara juga berdampak pada pengelolaan barang bukti. Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bekasi masih mengelola 212 sepeda motor dan 16 kendaraan roda empat yang menjadi barang bukti berbagai perkara.
Dari pengelolaan barang bukti tersebut, Kejari mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP), antara lain Rp90,1 juta dari penjualan langsung barang bukti, Rp46,8 juta dari uang rampasan negara, serta Rp741,7 juta dari hasil lelang barang bukti yang dirampas untuk negara.
Kejari Pastikan Penegakan Hukum Tak Kendur
Dari sisi realisasi anggaran dan capaian kinerja, bidang Datun mencatat persentase tertinggi sebesar 95,87 persen, disusul Pidsus 93,74 persen.
Sementara Pidum mencapai 69,97 persen, Pembinaan 60,94 persen, Intelijen 51,55 persen, dan Pemulihan Aset serta Pengelolaan Barang Bukti sebesar 27,29 persen.
Kajari Kabupaten Bekasi Semeru menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan maupun penegakan hukum.
Menurutnya, capaian hingga Agustus 2026 bukanlah akhir dari pekerjaan. Kejari Kabupaten Bekasi akan terus memperkuat pelayanan hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal proses penegakan hukum.
(*)
























Komentar
Silakan login untuk berkomentar.