KOTA BEKASI – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang terus bergerak. Setelah menggeledah sejumlah lokasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Kedua pejabat tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (8/7/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama proses penggeledahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan pemanggilan itu merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara.
“Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai saksi dijadwalkan pada Rabu (8/7/2026) untuk menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan,” kata Ryan kepada wartawan.
Menurut Ryan, keterangan dari kedua pejabat tersebut dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri dugaan praktik pungli dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas pasar.
Penyidikan tidak hanya dilakukan di Kota Bekasi. Tim penyidik juga telah memeriksa seorang saksi di Tasikmalaya guna memperdalam informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ryan menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Karena itu, setiap pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki kaitan dengan perkara akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan.
“Penyidik akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini sesuai kebutuhan pembuktian,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), penyidik Kejari Kota Bekasi menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Disdagperin Kota Bekasi, UPTD Pasar Bantargebang, serta rumah Kepala UPTD Pasar Bantargebang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses pendalaman kasus.
Hingga saat ini, Kejari Kota Bekasi belum mengungkap pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan pungli tersebut.
(*)











