Pemkab Bekasi Diberi Tenggat 7 Hari, Wartawan Desak Kejelasan Pemeriksaan Kadis LH

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya meminta Pemkab Bekasi memberikan pemberitahuan resmi dalam tujuh hari terkait tindak lanjut pemeriksaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

i

Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya meminta Pemkab Bekasi memberikan pemberitahuan resmi dalam tujuh hari terkait tindak lanjut pemeriksaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menindaklanjuti tuntutan pemeriksaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syafri Donny Sirait, sesuai peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Endin Samsudin, menerima massa aksi di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).

Dalam aksi di Bundaran Patung Golok, massa menyampaikan tiga tuntutan. Mereka meminta pertanggungjawaban dan pencopotan Kepala DLH, pemeriksaan yang objektif dan transparan, serta perlindungan terhadap martabat dan kemerdekaan pers.

Massa juga mendesak agar laporan kepolisian terkait dugaan peristiwa tersebut diproses secara profesional hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Endin Samsudin membacakan pernyataan sikap Pemkab Bekasi. Pemerintah daerah menyatakan pemeriksaan terhadap Kepala DLH akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin pegawai negeri sipil (PNS), dengan memperhatikan batas kewenangan Plt Bupati yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

“Menindaklanjuti terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” demikian pernyataan sikap Pemkab Bekasi yang dibacakan Endin.

Baca Juga :  Kasus PHK Karyawan Resto di Galaxy, Gaji dan THR Akhirnya Terbayarkan

Terkait tuntutan permintaan maaf resmi dan jaminan agar tidak terjadi lagi penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan, Pemkab Bekasi menegaskan dukungannya terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Pemkab juga menekankan pentingnya kesetaraan dan sikap saling menghormati antara pemerintah daerah dan insan pers agar persoalan serupa tidak terulang.

Adapun terkait proses hukum, Pemkab Bekasi menyatakan menghormati penanganan laporan yang sedang berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Kota Bekasi Hanya Memiliki Dua Paslon

Dalam sesi tanggapan, perwakilan wartawan meminta agar perkembangan tindak lanjut pemeriksaan Kepala DLH disampaikan secara resmi kepada mereka paling lambat tujuh hari. Permintaan tersebut disampaikan untuk memastikan adanya kejelasan proses yang dilakukan pemerintah daerah.

Namun, dalam pernyataan sikap yang dibacakan, Pemkab Bekasi belum secara tegas menyatakan persetujuan atas tenggat waktu tujuh hari tersebut.

Aksi damai dan audiensi itu menjadi ruang bagi Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan sekaligus meminta kejelasan tindak lanjut dari pemerintah daerah.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk
SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR
Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Bekasi Diberi Tenggat 7 Hari, Wartawan Desak Kejelasan Pemeriksaan Kadis LH

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:03 WIB

SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Berita Terbaru

ilustrasi

Pilkades

Pilkades Bekasi Memanas! 26 Aduan Masuk, Sukaresmi Disorot

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:09 WIB

Pemain PERSIB Bandung merayakan kemenangan 1-0 atas Cong Viettel FC pada pertandingan Grup E AFC Champions League Two 2026/2027 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2026). Foto istimewa Persib Bandung.

Olahraga

Drama Dua Kartu Merah, PERSIB Tetap Tekuk Cong Viettel 1-0

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:16 WIB