KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menindaklanjuti tuntutan pemeriksaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syafri Donny Sirait, sesuai peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Endin Samsudin, menerima massa aksi di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).
Dalam aksi di Bundaran Patung Golok, massa menyampaikan tiga tuntutan. Mereka meminta pertanggungjawaban dan pencopotan Kepala DLH, pemeriksaan yang objektif dan transparan, serta perlindungan terhadap martabat dan kemerdekaan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa juga mendesak agar laporan kepolisian terkait dugaan peristiwa tersebut diproses secara profesional hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Endin Samsudin membacakan pernyataan sikap Pemkab Bekasi. Pemerintah daerah menyatakan pemeriksaan terhadap Kepala DLH akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin pegawai negeri sipil (PNS), dengan memperhatikan batas kewenangan Plt Bupati yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
“Menindaklanjuti terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” demikian pernyataan sikap Pemkab Bekasi yang dibacakan Endin.
Terkait tuntutan permintaan maaf resmi dan jaminan agar tidak terjadi lagi penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan, Pemkab Bekasi menegaskan dukungannya terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Pemkab juga menekankan pentingnya kesetaraan dan sikap saling menghormati antara pemerintah daerah dan insan pers agar persoalan serupa tidak terulang.
Adapun terkait proses hukum, Pemkab Bekasi menyatakan menghormati penanganan laporan yang sedang berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam sesi tanggapan, perwakilan wartawan meminta agar perkembangan tindak lanjut pemeriksaan Kepala DLH disampaikan secara resmi kepada mereka paling lambat tujuh hari. Permintaan tersebut disampaikan untuk memastikan adanya kejelasan proses yang dilakukan pemerintah daerah.
Namun, dalam pernyataan sikap yang dibacakan, Pemkab Bekasi belum secara tegas menyatakan persetujuan atas tenggat waktu tujuh hari tersebut.
Aksi damai dan audiensi itu menjadi ruang bagi Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan sekaligus meminta kejelasan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
(*)





















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.