Populer Kejagung RI

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Kejagung menegaskan status FA sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan kini ditangani Jampidsus.

Jakarta

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka FA Tetap Berlaku

Jakarta | Kamis, 16 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:56 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) usai menerima pelimpahan tiga perkara dari Kortastipidkor Polri. Dengan diterbitkannya sprindik tersebut,…

Kerjasama Hubungi Kami