Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi dan TPPU, Kasus Asabri Berlanjut ke Kejagung

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka berinisial FA dan DR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Polri juga mengumumkan pelimpahan penanganan penyidikan perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

i

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka berinisial FA dan DR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Polri juga mengumumkan pelimpahan penanganan penyidikan perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.


JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang berinisial FA dan DR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, usai penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dari hasil penyidikan.

“Kami telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Selain FA, penyidik juga menetapkan DR dari pihak swasta sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar.

Dalam penyidikan, tim Kortastipidkor telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti.

Menurut Totok, DR disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP Baru.

Sementara itu, FA dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Dugaan keterlibatannya berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri serta tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga :  Teco Sukses Membawa Persija Raih Juara Liga 1 2018

Sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum, Kortastipidkor Polri menyerahkan penyidikan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan penanganan penyidikan tiga perkara sebagai bentuk sinergi dalam pemberantasan korupsi,” kata Totok.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada 9 Juli 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp476 miliar, dokumen penting, telepon seluler, hingga sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset di dalam brankas.

Baca Juga :  Menag Nasaruddin Tiba, Pesan Penting buat Jemaah Haji Indonesia

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dengan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, proses hukum terhadap para tersangka diharapkan berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi bernilai besar di Indonesia.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi
Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan
Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat
IM3 Gelar Pesta Hadiah IMPoin 2026, Siapkan 2.026 Hadiah Termasuk Mobil Listrik BYD
Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco
RUPSLB XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris, Gantikan Vivek Sood
Kolaborasi Polri dan Media Diperkuat, Kapolda Metro Jaya Tampung Aspirasi Wartawan
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:03 WIB

IM3 Gelar Pesta Hadiah IMPoin 2026, Siapkan 2.026 Hadiah Termasuk Mobil Listrik BYD

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco

Berita Terbaru

Anggota Pokdarwis Kuya Asih Belawa mengikuti pendampingan digital marketing pariwisata untuk meningkatkan promosi destinasi wisata Kura-kura Belawa. (Istimewa)

Cirebon

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:14 WIB