JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMWAS mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/7/2026), untuk mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam laporannya, JAMWAS meminta Dewas KPK
memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara serta merekomendasikan kepada pimpinan KPK agar menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Henry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kabupaten Bekasi.
Perwakilan JAMWAS menyebut permintaan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara suap yang berlangsung pada April hingga Juni 2026.
“Setelah dari Dewas, kami juga menyerahkan surat kepada Ketua KPK di Gedung Merah Putih. Jika pengakuan dan bukti-bukti yang muncul dalam persidangan tidak ditindaklanjuti, kami akan mengajukan laporan baru atau membuka kasus baru,” ujar perwakilan JAMWAS.
Menurutnya, pihak KPK telah menerima surat tersebut dan menyampaikan bahwa laporan akan diteruskan kepada satuan tugas (Satgas) yang menangani perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
JAMWAS menilai pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada para terdakwa yang telah diproses di pengadilan. Organisasi itu juga menyoroti dugaan adanya pihak lain yang ikut menerima aliran dana suap.
“Ini baru permulaan. Mereka yang menerima uang suap tidak bisa merasa kasus ini sudah selesai hanya karena ada penitipan uang ke rekening KPK. Kami membuka kemungkinan melaporkan kepala dinas lain yang diduga menerima uang suap berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, JAMWAS juga menyoroti kemungkinan adanya perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menurut mereka perlu didalami oleh penyidik KPK.
JAMWAS berharap KPK menerapkan prinsip equality before the law, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat diproses tanpa pandang bulu.
“Korupsi di Kabupaten Bekasi jangan berhenti pada tiga aktor yang sudah dipidana. Berdasarkan laporan yang kami miliki, praktik korupsi diduga sudah mengakar hingga sejumlah perangkat daerah, bahkan menyentuh oknum kepala sekolah, bendahara sekolah, dan operator,” katanya.
JAMWAS juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa opini disclaimer yang, menurut mereka, memuat dugaan transaksi bermasalah senilai sekitar Rp14 miliar pada 29 SKPD di Kabupaten Bekasi yang diduga berkaitan dengan manipulasi atau kegiatan fiktif.
Organisasi tersebut meminta KPK menindaklanjuti seluruh temuan dan fakta persidangan agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Kabupaten Bekasi dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
(*)










