Perubahan Signifikan : Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Revisi UU Desa Disahkan

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 08:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dalam rapat paripurna.

i

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dalam rapat paripurna.

Pasal 39 ayat (2) dalam UU tersebut mengatur bahwa masa jabatan kades dapat dilakukan hingga tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Perubahan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap sistem pemerintahan di tingkat desa. Dengan memperpanjang masa jabatan kades, diharapkan akan memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pengelolaan desa serta memungkinkan implementasi program-program pembangunan yang lebih efektif.

Baca Juga :  Soal Status Level Kabupaten Madina, Dirjen Bina Adwil Minta agar Daerah Teliti Menginput Data

Revisi UU Desa juga mencerminkan upaya DPR RI untuk terus melakukan pembaruan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat lokal.

Dengan mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa melalui regulasi yang lebih baik, diharapkan dapat tercipta kemajuan dan kesejahteraan yang lebih merata di seluruh pelosok negeri.

Baca Juga :  Target 60 Ribu Sertifikat Gratis, Masyarakat Cirebon Dihimbau Berhati-hati

Dengan demikian, penetapan masa jabatan kades menjadi delapan tahun dalam revisi UU Desa merupakan langkah positif menuju peningkatan kualitas pemerintahan desa dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat desa di Indonesia.(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi
Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan
Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
IM3 Gelar Pesta Hadiah IMPoin 2026, Siapkan 2.026 Hadiah Termasuk Mobil Listrik BYD
Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya

Berita Terbaru

Anggota Pokdarwis Kuya Asih Belawa mengikuti pendampingan digital marketing pariwisata untuk meningkatkan promosi destinasi wisata Kura-kura Belawa. (Istimewa)

Cirebon

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:14 WIB