Pasal 39 ayat (2) dalam UU tersebut mengatur bahwa masa jabatan kades dapat dilakukan hingga tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Perubahan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap sistem pemerintahan di tingkat desa. Dengan memperpanjang masa jabatan kades, diharapkan akan memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pengelolaan desa serta memungkinkan implementasi program-program pembangunan yang lebih efektif.
Revisi UU Desa juga mencerminkan upaya DPR RI untuk terus melakukan pembaruan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa melalui regulasi yang lebih baik, diharapkan dapat tercipta kemajuan dan kesejahteraan yang lebih merata di seluruh pelosok negeri.
Dengan demikian, penetapan masa jabatan kades menjadi delapan tahun dalam revisi UU Desa merupakan langkah positif menuju peningkatan kualitas pemerintahan desa dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat desa di Indonesia.(*)
Halaman : 1 2




















