Kejari Bekasi Tetapkan Kades Lambangsari sebagai Pungli PTSL

- Redaktur

Rabu, 3 Agustus 2022 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi langsung menahan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan inisial PH. (Foto: MPI/Ade Suhardi)

i

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi langsung menahan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan inisial PH. (Foto: MPI/Ade Suhardi)

Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan inisial PH sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar ( pungli ) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kejari Kabupaten Bekasi langsung menahan PH.

“Hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Selasa (2/8/2022).

Selanjutnya, proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing ketua RT. “Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes, dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan ke pihak BPN,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT. “Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000,” terangnya.

Dia mengatakan, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi, dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

Baca Juga :  Polisi Akan Ungkap Kasus Dugaan Kades Bermasalah

“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1.180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000,” imbuhnya.

“Ada dugaan masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan dan untuk kepentingan penyidikan tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,” pungkasnya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IKALISA Gelar Dialog Kepala Daerah untuk 5 Tanun Kedepan
Pecah ! Ribuan Warga Ikut Senam Sehat bersama Dewan Jiovano dan Bacalon Bupati Bekasi Ade Kuswara
Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW oleh YPI Daarut Tauhid
PNM Bangun Karakter Islami Anak di 59 Titik Ruang Pintar
Bappeda Kabupaten Apresiasi Giat CSR GratisPemeriksaan Mata
BLUD UPTD PALD Bersama Bank BJB Launching Kemudahan Pembayaran Melalui Virtual Account
Polres Metro Bekasi dan Pj. Wali Kota Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Investigasi Penemuan 7 Mayat Di Kali Bekasi
PDAM Tirta Bhagasasi Sambut HUT ke-43 dengan Peningkatan Layanan Air Bersih Berkelanjutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:23 WIB

IKALISA Gelar Dialog Kepala Daerah untuk 5 Tanun Kedepan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Pecah ! Ribuan Warga Ikut Senam Sehat bersama Dewan Jiovano dan Bacalon Bupati Bekasi Ade Kuswara

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW oleh YPI Daarut Tauhid

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:25 WIB

Bappeda Kabupaten Apresiasi Giat CSR GratisPemeriksaan Mata

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:51 WIB

BLUD UPTD PALD Bersama Bank BJB Launching Kemudahan Pembayaran Melalui Virtual Account

Berita Terbaru

Ketua Umum IKlALISA Dede Juhandi, S.E.,M.M menyampaikan bahwa Ruang Dialog Publik seperti ini harus di buka seluas-luasnya agar masyarakat mengetahui arah dan wajah kabupaten Bekasi 5 tahun kedepan.

Bekasi

IKALISA Gelar Dialog Kepala Daerah untuk 5 Tanun Kedepan

Senin, 14 Okt 2024 - 12:23 WIB