Ketua Sekoci Karawang Laporkan Pindo Deli 3 ke Kementeri Lingkungan Hidup

- Redaksi

Rabu, 27 November 2019 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua sekoci Karawang laporkan Pindo Deli 3 ke kementeri lingkungan hidup

i

Ketua sekoci Karawang laporkan Pindo Deli 3 ke kementeri lingkungan hidup

RJN, Karawang – Pegiat lingkungan Karawang Serdadu Komunitas Ciibet (sekoci) bersama Forum Peduli Kali Cibeet ( FPKC ), hari ini Rabu 27 Nopember 2019 mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan laporan pengaduan atas ulah dari PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills 3 yang berokasi di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat.PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills 3 Sudah cemari sungai cibeet

Baca Juga :  Yusril Jokowi, Kader PBB Ini Jadi Ketua Relawan Digital Prabowo-Sandi Jawa Tengah

Ketua Sekoci Karawang Aep Saepuloh mengatakan PT. Pindodeli Pulp and Paper Mills 3 salah Satu anak dari sinar mas telah melakukan pembuangan Limbah cair B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun ) sisa proses produksi ke Sungai Cikereteg anak Sungai Cibeet yang bermuara ke Sungai Citarum tertuang UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan hidup . Kejadian pembuangan limbah cair B3 tersebut diduga telah berlangsung berulang – ulang dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga :  XL Axiata Goes To Campus Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja dan Teknologi

Adapun sebagai bukti tindakan pembuangan limbah cair B3 tersebut kami lampirkan Kronologi Kejadian, Foto, Video, hasil Uji Laboratorium baku mutu air limbah dan berkas – berkas surat lengkap sebagai bukti laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Mengingat Sungai Cikereteg dan Sungai Cibeet adalah sumber bahan baku air bersih bagi Masyarakat Karawang dan Bekasi. memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan Sanksi Paksaan Pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan produksi atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi Lingkumgan Hidup sesuai dengan Undang Undang dan peraturan yang berlaku.

(ded/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Hantavirus Mulai Diwaspadai di Bekasi, Dinkes Siagakan Puskesmas dan Rumah Sakit
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:47 WIB

Hantavirus Mulai Diwaspadai di Bekasi, Dinkes Siagakan Puskesmas dan Rumah Sakit

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terbaru