Ketua Sekoci Karawang Laporkan Pindo Deli 3 ke Kementeri Lingkungan Hidup

- Redaksi

Rabu, 27 November 2019 - 21:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Ketua sekoci Karawang laporkan Pindo Deli 3 ke kementeri lingkungan hidup

i

Ketua sekoci Karawang laporkan Pindo Deli 3 ke kementeri lingkungan hidup

RJN, Karawang – Pegiat lingkungan Karawang Serdadu Komunitas Ciibet (sekoci) bersama Forum Peduli Kali Cibeet ( FPKC ), hari ini Rabu 27 Nopember 2019 mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan laporan pengaduan atas ulah dari PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills 3 yang berokasi di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat.PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills 3 Sudah cemari sungai cibeet

Baca Juga :  Wisata di Cirebon Mulai dilirik Wisatawan Asing

Ketua Sekoci Karawang Aep Saepuloh mengatakan PT. Pindodeli Pulp and Paper Mills 3 salah Satu anak dari sinar mas telah melakukan pembuangan Limbah cair B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun ) sisa proses produksi ke Sungai Cikereteg anak Sungai Cibeet yang bermuara ke Sungai Citarum tertuang UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan hidup . Kejadian pembuangan limbah cair B3 tersebut diduga telah berlangsung berulang – ulang dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga :  Olahraga Gagal Sehatkan, Justru Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

Adapun sebagai bukti tindakan pembuangan limbah cair B3 tersebut kami lampirkan Kronologi Kejadian, Foto, Video, hasil Uji Laboratorium baku mutu air limbah dan berkas – berkas surat lengkap sebagai bukti laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Mengingat Sungai Cikereteg dan Sungai Cibeet adalah sumber bahan baku air bersih bagi Masyarakat Karawang dan Bekasi. memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan Sanksi Paksaan Pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan produksi atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi Lingkumgan Hidup sesuai dengan Undang Undang dan peraturan yang berlaku.

(ded/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara
RPB Beri Rapor Merah Dinkes Kota Bekasi, Desak Wali Kota Tri Adhianto Evaluasi Total
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Kapan Operasi LASIK Menjadi Pilihan Tepat? Kenali Kondisi Mata yang Perlu Diperhatikan
Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara

Senin, 13 Juli 2026 - 14:58 WIB

RPB Beri Rapor Merah Dinkes Kota Bekasi, Desak Wali Kota Tri Adhianto Evaluasi Total

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami