Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H

- Redaksi

Minggu, 3 April 2022 - 02:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Foto : Surat Edaran

i

Foto : Surat Edaran

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/261-Parbud.par tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443H

Menindaklanjuti Maklumat Bersama Plt.Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota,Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor 451/2173/SETDA.Kessos Nomor B/219/III/2022 Nomor B/731/III/2022 dan dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443H,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan umat beragama di Kota Bekasi,agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
  2. Penyelenggaraan usaha liburan umum yang melaksanakan uji coba operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antara lain : klab Malam,Cafe,Panti Pijat,Karaoke,Musik Hidup,Pub ,Bilyard,PantiMandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan,selama bulan Suci Ramadhan,Hari Raya Idul Fitri dan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
  3. Rumah makan/restoran/warung makan yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum.
  4. Setiap Penyelenggara Usaha Kepariwisataan :
    a. Dilarang memasang reklame /poster/publikasi serta pertunjukkan film dan pertunjukkan lainnya
    yang bersifat pornografi,pornaksi dan erotisme
    b. Setiap karyawan/I agar berpakaian sopan dan mengimbau pengunjung menjaga kesopanan.
  5. Apabila tidak menaati Surat Edaran tersebut diatas,maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku
Baca Juga :  Pemkot Bekasi Raig Kembali Lahan PSU dari Pihak Pengembang Perumahan

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Perumahan LBS 2 Mencuat, DPRD Bekasi Dorong Evaluasi Perizinan dan PSU
Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 07:40 WIB

Polemik Perumahan LBS 2 Mencuat, DPRD Bekasi Dorong Evaluasi Perizinan dan PSU

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB