Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H

- Redaksi

Minggu, 3 April 2022 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Surat Edaran

i

Foto : Surat Edaran

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/261-Parbud.par tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443H

Menindaklanjuti Maklumat Bersama Plt.Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota,Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor 451/2173/SETDA.Kessos Nomor B/219/III/2022 Nomor B/731/III/2022 dan dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443H,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan umat beragama di Kota Bekasi,agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
  2. Penyelenggaraan usaha liburan umum yang melaksanakan uji coba operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antara lain : klab Malam,Cafe,Panti Pijat,Karaoke,Musik Hidup,Pub ,Bilyard,PantiMandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan,selama bulan Suci Ramadhan,Hari Raya Idul Fitri dan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
  3. Rumah makan/restoran/warung makan yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum.
  4. Setiap Penyelenggara Usaha Kepariwisataan :
    a. Dilarang memasang reklame /poster/publikasi serta pertunjukkan film dan pertunjukkan lainnya
    yang bersifat pornografi,pornaksi dan erotisme
    b. Setiap karyawan/I agar berpakaian sopan dan mengimbau pengunjung menjaga kesopanan.
  5. Apabila tidak menaati Surat Edaran tersebut diatas,maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku
Baca Juga :  Pemkab Bekasi Gelar Bazar Ramadan 1440 H
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman
RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa
Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak
DLH Kabupaten Bekasi Bantah Temuan Pemborosan BPK, Sopyan: Sewa Alat Berat Justru Hemat Rp1,8 Miliar
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:39 WIB

Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:26 WIB

RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:12 WIB

Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 19:21 WIB

Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak

Berita Terbaru