Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/261-Parbud.par tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443H
Menindaklanjuti Maklumat Bersama Plt.Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota,Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor 451/2173/SETDA.Kessos Nomor B/219/III/2022 Nomor B/731/III/2022 dan dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443H,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan umat beragama di Kota Bekasi,agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
- Penyelenggaraan usaha liburan umum yang melaksanakan uji coba operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antara lain : klab Malam,Cafe,Panti Pijat,Karaoke,Musik Hidup,Pub ,Bilyard,PantiMandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan,selama bulan Suci Ramadhan,Hari Raya Idul Fitri dan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
- Rumah makan/restoran/warung makan yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum.
- Setiap Penyelenggara Usaha Kepariwisataan :
a. Dilarang memasang reklame /poster/publikasi serta pertunjukkan film dan pertunjukkan lainnya
yang bersifat pornografi,pornaksi dan erotisme
b. Setiap karyawan/I agar berpakaian sopan dan mengimbau pengunjung menjaga kesopanan. - Apabila tidak menaati Surat Edaran tersebut diatas,maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









