Purwakarta – Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap YI (36), pelaku utama penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis itu ditangkap di jalan alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026) siang.
Saat proses pengembangan, YI sempat melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban bernama Dadang tengah menggelar pesta pernikahan anaknya yang dimeriahkan hiburan organ tunggal.
“Tersangka datang sebagai tamu tak diundang dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp500 ribu untuk membeli minuman keras,” kata Dewa Putu dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Pihak tuan rumah sempat memberikan uang Rp100 ribu, namun pelaku menolak dan justru membuat keributan karena merasa jumlah tersebut kurang.
Korban kemudian menegur pelaku agar tidak mengganggu jalannya acara. Namun, teguran itu memicu emosi pelaku.
“Pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan bambu dan tangan kosong di halaman depan rumah korban,” ujarnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke RS Bakti Husada. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
Selain YI, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain dalam keributan tersebut.
Saat ini K masih dalam pemeriksaan.Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan bambu, pakaian milik pelaku dan korban, rekaman video kejadian, serta sisa botol minuman keras.
Dewa Putu mengungkapkan, YI merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah divonis tiga tahun penjara pada 2007.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Purwakarta menegaskan akan terus mengintensifkan Satgas Premanisme untuk memberantas peredaran minuman keras dan aksi pemerasan guna menjaga kondusivitas wilayah.(*)









