Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang ustaz berinisial MR, di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).

i

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang ustaz berinisial MR, di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).

Bekasi – Polisi meringkus seorang ustaz berinisial MR (51) di Babelan, Kabupaten Bekasi. MR ditangkap setelah diduga menyetubuhi dua anak di bawah umur yang merupakan anak angkat dan ponakannya sendiri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor pada 7 Juli 2025. Berdasarkan penyelidikan, aksi bejat pelaku sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Buka Festival Kali Bekasi

“Pelaku ini telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korbannya, yaitu anak angkat dan ponakannya,” kata Mustofa dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pertama, berinisial Z, mengalami kekerasan seksual sejak usia 14 tahun pada 2017 hingga 27 Juni 2025, saat berusia 22 tahun. Sementara korban kedua, S, mengalami perbuatan serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, saat berusia 20 tahun.

Baca Juga :  Banjir Terjang Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi Turun Langsung Bantu Warga Terdampak

Selain persetubuhan, MR juga memaksa korban mengirim foto dan video tidak senonoh dengan imbalan sejumlah uang. Polisi menyatakan bukti-bukti berupa hasil visum, chat, foto, dan video menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 8 huruf A junto Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Bekasi Evaluasi Layanan Puskesmas Cikarang Utara Viral di Medsos

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku,” tegas Mustofa.(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam 1 Muharram di Bekasi Pecah! 5.000 Warga Ikut Pawai, Tri Adhianto Soroti Kebersamaan
Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps
Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:45 WIB

Malam 1 Muharram di Bekasi Pecah! 5.000 Warga Ikut Pawai, Tri Adhianto Soroti Kebersamaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:50 WIB

Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:11 WIB

Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Berita Terbaru