Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang ustaz berinisial MR, di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).

i

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang ustaz berinisial MR, di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).

Bekasi – Polisi meringkus seorang ustaz berinisial MR (51) di Babelan, Kabupaten Bekasi. MR ditangkap setelah diduga menyetubuhi dua anak di bawah umur yang merupakan anak angkat dan ponakannya sendiri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor pada 7 Juli 2025. Berdasarkan penyelidikan, aksi bejat pelaku sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga :  IPAL TPA Burangkeng Disorot, Pemerhati Lingkungan Nilai Belum Penuhi Prinsip AMDAL

“Pelaku ini telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korbannya, yaitu anak angkat dan ponakannya,” kata Mustofa dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).

Korban pertama, berinisial Z, mengalami kekerasan seksual sejak usia 14 tahun pada 2017 hingga 27 Juni 2025, saat berusia 22 tahun. Sementara korban kedua, S, mengalami perbuatan serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, saat berusia 20 tahun.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Tertibkan 515 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cikarang Utara

Selain persetubuhan, MR juga memaksa korban mengirim foto dan video tidak senonoh dengan imbalan sejumlah uang. Polisi menyatakan bukti-bukti berupa hasil visum, chat, foto, dan video menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 8 huruf A junto Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Sebut Negara-negara Asean Tidak Kalah Dari Uni Eropa

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku,” tegas Mustofa.(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Tirta Bhagasasi Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Mosi
Kuasa Hukum MSB Bantah Ada Rekening Pribadi di Kasus Dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi
Terungkap di DPRD! Dewas Tirta Bhagasasi Akui Tak Pernah Dapat Laporan Kasus Hukum Eks Direksi
RDP DPRD Bekasi Memanas! Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Diserbu Pertanyaan soal Konflik Internal
DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal
Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42
DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH
AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Pegawai Tirta Bhagasasi Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Mosi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Kuasa Hukum MSB Bantah Ada Rekening Pribadi di Kasus Dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Terungkap di DPRD! Dewas Tirta Bhagasasi Akui Tak Pernah Dapat Laporan Kasus Hukum Eks Direksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

RDP DPRD Bekasi Memanas! Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Diserbu Pertanyaan soal Konflik Internal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:15 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal

Berita Terbaru

Ket. Isuzu GIGA FVR Road Sweeper hasil kolaborasi PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) dan YMG Tech Mobility dipamerkan di ajang GIIAS 2026 di ICE BSD City, Tangerang. Kendaraan berbasis aplikasi khusus ini dirancang untuk mendukung layanan kebersihan jalan di kawasan perkotaan, industri, dan area komersial dengan performa tinggi serta efisiensi operasional. Dok. Isuzu Astra Motor Indonesia.

Otomotif

Isuzu Hadirkan Truk Penyapu Jalan Pintar

Rabu, 5 Agu 2026 - 06:43 WIB

PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) menyerahkan penghargaan Hino Bodymaker Award 2026 kepada mitra karoseri terbaik pada ajang GIIAS 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Otomotif

Hino Bodymaker Award 2026 Apresiasi Karoseri Terbaik

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:31 WIB