Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang ustaz berinisial MR, di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).

i

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang ustaz berinisial MR, di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).

Bekasi – Polisi meringkus seorang ustaz berinisial MR (51) di Babelan, Kabupaten Bekasi. MR ditangkap setelah diduga menyetubuhi dua anak di bawah umur yang merupakan anak angkat dan ponakannya sendiri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor pada 7 Juli 2025. Berdasarkan penyelidikan, aksi bejat pelaku sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga :  Ini Dia Hotel Kelas Premium Ekonomi Bertaraf Internasional

“Pelaku ini telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korbannya, yaitu anak angkat dan ponakannya,” kata Mustofa dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pertama, berinisial Z, mengalami kekerasan seksual sejak usia 14 tahun pada 2017 hingga 27 Juni 2025, saat berusia 22 tahun. Sementara korban kedua, S, mengalami perbuatan serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, saat berusia 20 tahun.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Dukung Pengembangan Sektor Kuliner Melalui Temu UMKM Kuliner Sukses Kota Bekasi

Selain persetubuhan, MR juga memaksa korban mengirim foto dan video tidak senonoh dengan imbalan sejumlah uang. Polisi menyatakan bukti-bukti berupa hasil visum, chat, foto, dan video menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 8 huruf A junto Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Dukung Garuda Muda, Plt. Wali Kota Bekasi Saksikan Laga AFF Indonesia di Stadion PCB

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku,” tegas Mustofa.(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Gerak Cepat Atasi Banjir, Warga Sudah Kembali ke Rumah
DLH Kabupaten Bekasi Kerahkan Puluhan Personel dan Alat Berat Bersihkan Kali Cikarang dari Tumpukan Sampah
Bekasi Kaji Penerapan WFH bagi ASN, Tri Adhianto: Efisien Tapi Harus Sesuai Kebutuhan Daerah
Pemkab Bekasi Dorong Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan Lewat Program Permagangan Lulusan Perguruan Tinggi
PORPROV Jabar 2026 Resmi Dimulai! Momen Seru Kick-Off Cabang Taekwondo di Bekasi
Bekasi Siap Buka-Bukaan! Pemkot Latih Semua PPID Demi Transparansi Maksimal ke Warga
Bukan Sci-Fi, Ini Nyata! Robot Canggih Hadir di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur
Wali Kota Bekasi Turun ke Jalan! Tri Adhianto Temui Massa Buruh yang Tuntut Kenaikan UMK 2026 hingga 15 Persen

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 17:15 WIB

Pemkab Bekasi Gerak Cepat Atasi Banjir, Warga Sudah Kembali ke Rumah

Rabu, 5 November 2025 - 17:05 WIB

DLH Kabupaten Bekasi Kerahkan Puluhan Personel dan Alat Berat Bersihkan Kali Cikarang dari Tumpukan Sampah

Rabu, 5 November 2025 - 10:10 WIB

Bekasi Kaji Penerapan WFH bagi ASN, Tri Adhianto: Efisien Tapi Harus Sesuai Kebutuhan Daerah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:22 WIB

PORPROV Jabar 2026 Resmi Dimulai! Momen Seru Kick-Off Cabang Taekwondo di Bekasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Bekasi Siap Buka-Bukaan! Pemkot Latih Semua PPID Demi Transparansi Maksimal ke Warga

Berita Terbaru