Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang ustaz berinisial MR, di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).

i

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang ustaz berinisial MR, di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).

Bekasi – Polisi meringkus seorang ustaz berinisial MR (51) di Babelan, Kabupaten Bekasi. MR ditangkap setelah diduga menyetubuhi dua anak di bawah umur yang merupakan anak angkat dan ponakannya sendiri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor pada 7 Juli 2025. Berdasarkan penyelidikan, aksi bejat pelaku sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga :  Anda Harus Tahu, Ini Sejarah Asian Para Games

“Pelaku ini telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korbannya, yaitu anak angkat dan ponakannya,” kata Mustofa dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pertama, berinisial Z, mengalami kekerasan seksual sejak usia 14 tahun pada 2017 hingga 27 Juni 2025, saat berusia 22 tahun. Sementara korban kedua, S, mengalami perbuatan serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, saat berusia 20 tahun.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Siap Tindak Tegas Pelaku Tawuran: "Keselamatan Generasi Muda Taruhannya"

Selain persetubuhan, MR juga memaksa korban mengirim foto dan video tidak senonoh dengan imbalan sejumlah uang. Polisi menyatakan bukti-bukti berupa hasil visum, chat, foto, dan video menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 8 huruf A junto Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Camat Cibitung dan Kepala Desa Muktiwari Bahrudin Meresmikan Balai Warga RW 13

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku,” tegas Mustofa.(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
Belum Masuk 7 Besar, Remaja Cikarang Ini Justru Raih Penghargaan Berbakat
Pemkab Bekasi Diberi Tenggat 7 Hari, Wartawan Desak Kejelasan Pemeriksaan Kadis LH
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk
SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR
Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:55 WIB

JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Belum Masuk 7 Besar, Remaja Cikarang Ini Justru Raih Penghargaan Berbakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Bekasi Diberi Tenggat 7 Hari, Wartawan Desak Kejelasan Pemeriksaan Kadis LH

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Pendidikan

Revitalisasi Sekolah Bekasi Tembus Rp64,8 Miliar, Ini Rinciannya

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:03 WIB