Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan mengajukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Setiap rencana penyertaan modal BUMD harus direncanakan secara matang dan diajukan sejak tahun sebelumnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran daerah agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
“Pengajuan penyertaan modal harus disampaikan sejak tahun sebelumnya agar bisa dipersiapkan dengan matang,” ujar Dariyanto, Kamis (5/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setiap usulan penyertaan modal BUMD tidak hanya berupa permintaan tambahan anggaran, tetapi juga harus dilengkapi dengan kajian atau analisis investasi untuk tahun anggaran berikutnya.
Kajian tersebut menjadi bahan pertimbangan DPRD Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya dana yang dialokasikan untuk pengembangan BUMD.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan BUMD serta berdampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sebelum menyetujui seluruh usulan tambahan modal yang diajukan oleh perusahaan daerah.
“Harus dilihat juga kemampuan keuangan daerah. Tidak semua usulan bisa langsung dipenuhi,” katanya.
Dariyanto menambahkan, mekanisme ini juga menjadi dorongan agar BUMD di Kota Bekasi dapat bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab dalam mengelola dana yang berasal dari pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa dana penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD pada dasarnya merupakan uang masyarakat sehingga penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana itu uang rakyat, jadi pengelolaannya harus jelas dan akuntabel,” tegasnya.
Terkait penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot, Dariyanto memastikan realisasi penyertaan modal yang telah berjalan sebelumnya tidak menjadi persoalan.
Menurutnya, selama penyertaan modal tersebut belum melampaui batas modal dasar perusahaan, BUMD masih memiliki ruang untuk mengajukan tambahan penyertaan modal kepada pemerintah daerah.
“Selama belum melewati modal dasar perusahaan, mereka masih bisa mengajukan usulan,” pungkasnya. (ADV)









