Kota Bekasi – Persoalan pengelolaan sampah di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali menjadi sorotan dalam momentum peringatan hari jadi Kota Bekasi. Ketua Sardi Effendi menegaskan, masalah tersebut harus ditangani secara serius dan menyeluruh oleh pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Sardi saat memberikan pidato dalam rapat paripurna peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi di gedung DPRD, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, persoalan di kawasan TPST Bantargebang tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan rutin. Pemerintah daerah diminta mengambil langkah strategis dan berani agar masalah lingkungan yang telah berlangsung lama itu tidak terus berlarut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPRD memandang persoalan Bantargebang harus menjadi perhatian yang jauh lebih serius dari Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Sardi.
Sorotan tersebut muncul setelah insiden longsor gunungan sampah di Zona IV TPST Bantargebang yang terjadi beberapa waktu lalu dan menelan korban jiwa. Tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa sistem pengelolaan sampah di kawasan itu membutuhkan pembenahan mendasar.
Sardi menilai pendekatan konvensional dalam pengolahan sampah sudah tidak memadai. Ia mendorong adanya transformasi teknologi pengolahan sampah yang lebih modern, aman, serta berkelanjutan untuk meminimalkan risiko bagi masyarakat di sekitar lokasi.
“Kota Bekasi selama ini menanggung beban lingkungan yang sangat besar. Karena itu, aspek keselamatan warga, perlindungan lingkungan, serta mitigasi risiko harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sardi berharap peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum refleksi bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan sampah di Bantargebang.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini memiliki keterkaitan dalam pengelolaan kawasan TPST Bantargebang.
Kerja sama tersebut, kata dia, perlu diperjelas melalui klausul dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur tata kelola, tanggung jawab, hingga langkah mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Harus ada solusi konkret dan langkah terukur untuk menanggulangi berbagai persoalan di kawasan Bantargebang, sehingga tragedi serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” pungkasnya. (ADV)









