Bekasi – Seorang pria berinisial RA (29) ditangkap polisi setelah nekat menusuk temannya sendiri, EP (26), hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Cibitung, RT 002/001, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Motif pembunuhan diduga karena pelaku cemburu terhadap korban yang dekat dengan seorang gadis penjual es bernama Sheyla. Diketahui, pelaku dan korban tinggal di kontrakan yang sama serta bekerja bersama di sebuah barbershop di Cibitung.
“Pelaku menjelekkan korban di depan kekasihnya. Saat ditegur, keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Rabu (1/10/2025).
Menurut Mustofa, korban menderita luka tusukan di bagian perut, tangan, dan paha. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi selama dua hari, namun akhirnya meninggal dunia.
Pelaku RA sempat melarikan diri ke Banjar, Jawa Barat. Namun, unit Reskrim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil menangkapnya pada 30 September 2025 di rumah keluarganya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)










