Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus penusukan di Cikarang Barat saat diamankan polisi di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

i

Tersangka kasus penusukan di Cikarang Barat saat diamankan polisi di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Bekasi – Seorang pria berinisial RA (29) ditangkap polisi setelah nekat menusuk temannya sendiri, EP (26), hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Cibitung, RT 002/001, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga :  Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Motif pembunuhan diduga karena pelaku cemburu terhadap korban yang dekat dengan seorang gadis penjual es bernama Sheyla. Diketahui, pelaku dan korban tinggal di kontrakan yang sama serta bekerja bersama di sebuah barbershop di Cibitung.

“Pelaku menjelekkan korban di depan kekasihnya. Saat ditegur, keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga :  Jasa Marga Selenggarakan Penjualan Paket Pangan Murah dan Pengobatan Gratis

Menurut Mustofa, korban menderita luka tusukan di bagian perut, tangan, dan paha. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi selama dua hari, namun akhirnya meninggal dunia.

Pelaku RA sempat melarikan diri ke Banjar, Jawa Barat. Namun, unit Reskrim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil menangkapnya pada 30 September 2025 di rumah keluarganya.

Baca Juga :  Dr. Hj. Reny Hendrawati, MM Jabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal
Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42
DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH
AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M
Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib
Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia
300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital
Berkas Lengkap, Kejari Bekasi Tahan Anggota DPRD NY dan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:15 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:03 WIB

DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:50 WIB

AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib

Berita Terbaru