Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus penusukan di Cikarang Barat saat diamankan polisi di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

i

Tersangka kasus penusukan di Cikarang Barat saat diamankan polisi di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Bekasi – Seorang pria berinisial RA (29) ditangkap polisi setelah nekat menusuk temannya sendiri, EP (26), hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Cibitung, RT 002/001, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga :  iCAR V23 Uji Ketangguhan di IIMS 2026 Lewat Chery x iCAR Adventure Park

Motif pembunuhan diduga karena pelaku cemburu terhadap korban yang dekat dengan seorang gadis penjual es bernama Sheyla. Diketahui, pelaku dan korban tinggal di kontrakan yang sama serta bekerja bersama di sebuah barbershop di Cibitung.

“Pelaku menjelekkan korban di depan kekasihnya. Saat ditegur, keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga :  Gathering Bersama Rekan Media, Perumda Tirta Patriot Sosialisasikan Penetapan Tarif

Menurut Mustofa, korban menderita luka tusukan di bagian perut, tangan, dan paha. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi selama dua hari, namun akhirnya meninggal dunia.

Pelaku RA sempat melarikan diri ke Banjar, Jawa Barat. Namun, unit Reskrim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil menangkapnya pada 30 September 2025 di rumah keluarganya.

Baca Juga :  Produk Kompos Hasil Buatan DLH Kota Bekasi Siap Diproduksi

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur
Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”
Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ
6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
3.073 Hari Overstay: WN Nigeria “Betah” di Indonesia, Ujungnya Masuk Lapas
Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan
AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:33 WIB

6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:22 WIB

3.073 Hari Overstay: WN Nigeria “Betah” di Indonesia, Ujungnya Masuk Lapas

Berita Terbaru