Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Tersangka kasus penusukan di Cikarang Barat saat diamankan polisi di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

i

Tersangka kasus penusukan di Cikarang Barat saat diamankan polisi di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Bekasi – Seorang pria berinisial RA (29) ditangkap polisi setelah nekat menusuk temannya sendiri, EP (26), hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Cibitung, RT 002/001, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Motif pembunuhan diduga karena pelaku cemburu terhadap korban yang dekat dengan seorang gadis penjual es bernama Sheyla. Diketahui, pelaku dan korban tinggal di kontrakan yang sama serta bekerja bersama di sebuah barbershop di Cibitung.

Baca Juga :  XPENG Indonesia Beri Cek Kendaraan Gratis Jelang Mudik Lebaran

“Pelaku menjelekkan korban di depan kekasihnya. Saat ditegur, keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Rabu (1/10/2025).

Menurut Mustofa, korban menderita luka tusukan di bagian perut, tangan, dan paha. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi selama dua hari, namun akhirnya meninggal dunia.

Pelaku RA sempat melarikan diri ke Banjar, Jawa Barat. Namun, unit Reskrim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil menangkapnya pada 30 September 2025 di rumah keluarganya.

Baca Juga :  Pengawasan Aktif, SDN Wanasari 14 Didorong Tingkatkan Mutu dan Tertib Administrasi

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot
Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun
Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas
LBS 2 Membiru-Putih, Nomor 1 Jadi Pilihan Warga Muktiwari

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:34 WIB

Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot

Kamis, 17 September 2026 - 23:47 WIB

Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

Kamis, 17 September 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP

Kamis, 17 September 2026 - 11:59 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”

Berita Terbaru