CIREBON – Sebanyak 18 pemegang saham pendiri PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), induk usaha RS Permata Cirebon, menyatakan menolak rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung Senin (21/9/2026).
RUPSLB tersebut rencananya digelar di Aula Lantai 3 RS Permata Cirebon, Jalan Tuparev Nomor 117, Kedawung, Kabupaten Cirebon, dengan agenda tunggal pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani perwakilan pemegang saham pendiri, Hermawan Suhendiwijaya, bersama kuasa hukum Bambang Medivit Budisantoso, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, serta KPKNL Cirebon.
Para pemegang saham pendiri menilai agenda RUPSLB tersebut bermasalah secara hukum. Mereka juga mempertanyakan kewenangan pihak yang menyelenggarakan rapat serta proses pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris.
Dalam surat penolakan, mereka meminta Perseroan terlebih dahulu memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan.
Mereka juga mempersoalkan belum adanya distribusi materi RUPSLB. Menurut mereka, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (2) serta Pasal 82 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Kuasa hukum pemegang saham pendiri, Bambang Medivit Budisantoso, mengatakan persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari sengketa kepemilikan saham yang masih berlangsung.
“Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) masih terblokir karena sengketa kepemilikan saham. Sengketa itu masih berjalan di PTUN Jakarta,” ujar Medivit, Sabtu (19/9/2026).
Ia juga menyebut permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) sampai ayat (5) UUPT tidak pernah diterima pihaknya.
Atas dasar itu, Medivit menilai RUPSLB yang dijadwalkan pada Senin (21/9/2026) tidak memiliki dasar kewenangan yang sah menurut pihak pemegang saham pendiri.
“RUPSLB yang dijadwalkan Senin besok cacat hukum. Tidak punya kewenangan secara legal,” tegasnya.
Selain menolak pelaksanaan RUPSLB, 18 pemegang saham pendiri juga mendesak dilakukan due diligence secara menyeluruh oleh pihak independen.
Pemeriksaan tersebut, menurut mereka, perlu mencakup aspek hukum, keuangan, dan operasional Perseroan, termasuk pertanggungjawaban pengurus lama sejak 2021 hingga pelaksanaan RUPS Tahunan 2026.
Dalam surat penolakan, mereka juga meminta Perseroan memberikan jawaban resmi paling lambat 15 September 2026.
Namun, menurut Medivit, hingga Sabtu (19/9/2026), pihak manajemen PT RSB belum memberikan jawaban tertulis atas surat tersebut.
Sementara itu, hingga Minggu (20/9/2026) siang, Direktur Utama PT RSB, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait penolakan 18 pemegang saham pendiri terhadap rencana RUPSLB tersebut.
Pihak PT RSB belum memberikan penjelasan mengenai dasar penyelenggaraan RUPSLB, agenda pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, maupun tudingan cacat hukum yang disampaikan para pemegang saham pendiri.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.