SUBANG — Kepolisian Resor Subang mengungkap motif di balik pembunuhan sadis yang menewaskan Hengky Rumba. Pelaku berinisial NW (33) tega menghabisi nyawa korban lantaran diliputi sakit hati dan emosi setelah dimarahi korban melalui sambungan telepon.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, peristiwa bermula saat korban baru tiba dari Klaten, Jawa Tengah, dan meminta dijemput oleh pelaku di Gerbang Tol Kalijati.
“Permintaan itu sempat ditolak karena hujan deras. Korban kemudian memarahi pelaku dengan nada tinggi melalui telepon, sehingga membuat pelaku tersinggung dan emosi,” ujar AKBP Dony saat konferensi pers, Senin (12/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski sempat menolak, pelaku akhirnya berangkat menjemput korban menggunakan sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan, korban kembali menghubungi pelaku dan kembali memarahinya. Emosi pelaku pun kian memuncak.
Dalam kondisi tidak terkendali, pelaku memutuskan berbalik arah ke rumah untuk mengambil sebilah golok, lalu kembali menuju lokasi penjemputan korban.
Setelah bertemu, cekcok kembali terjadi. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku berpura-pura berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
“Saat korban lengah, pelaku menyerang dari arah belakang dan membacok kepala korban secara berulang hingga korban meninggal dunia di tempat,” tegas Kapolres.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyeret jasad korban ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak sebelum melarikan diri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik pelaku dan korban, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta ponsel pelaku. Sementara itu, golok, ponsel korban, dan tas korban masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Dony menegaskan, Polres Subang akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal. Kami akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Sumber Berita: tintahijau.com









