Kejari Bandung Eksekusi Buronan Kasus Korupsi PT KAI

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2018 - 11:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bandung – Kejari Bandung akhirnya mengeksekusi buronan kasus Korupsi PT KAI, Achmad Kuntoro. Ia sebelumnya menghilang selama dua tahun, mantan Direktur Keuangan PT KAI itu diringkus aparat Kejaksaan Negeri Bandung di Jalan Villa Jati Padang No 54, RT 01, RW 08, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto mengatakan, Achmad buron dengan alasan permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung RI.”Buron sudah dua tahun,” katanya di Kantor Kejari Bandung, Kamis (18/1/2018).

Baca Juga :  Parah, Dua Buah Plat Sambungan Rel Menghilang

Agus menambahkan, penangkapan Achmad dilakukan Kejari Bandung berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung nomor: Print 158/0.2.10/Fu.1/01/2018 tanggal 15 Januari 2018. Atas dasar itu, tim Kejari Bandung menyambangi rumah terpidana di daerah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan penangkapan berjalan lancar karena keluarga dan terpidana bersikap kooperatif.

Achmad Kuntoro menjadi terpidana kasus korupsi yang ditangani Kejari Bandung pada 2008 lalu. Ia didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar dalam penggunaan dana PT KAI dengan PT Optimal Capital Management.

Dalam sidang putusan awal di tahun yang sama, Achmad divonis dua setengah tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun setelah mengajukan banding atas putusan itu, vonis terhadap Achmad justru bertambah menjadi empat tahun.

Baca Juga :  KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin

Tak puas dengan hasil itu, Achmad kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi upaya itu gagal karena kasasinya ditolak oleh hakim MA. Bahkan, MA memperkuat putusan pengadilan tingkat satu dan tingkat banding. Alhasil, hukuman untukAchmad semakin berat berupa penjara sepuluh tahun penjara denda Rp 400 juta, subsider kurungan satu tahun.(Dii/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persib Hajar Sabah FC 3-0, Umpan Notsuda Bikin Gol Ini Jadi Sorotan
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Adira Expo Bandung 2026 Hadirkan Promo Kredit Mobil dan Motor Spesial HUT RI, Ini Daftar Keuntungannya
Kota Bekasi Borong Empat Medali di Kejurnas BMX Freestyle 2026
Maxim Gelar Turnamen Badminton di Bandung
Kota Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Sejumlah Nomor Balap Sepeda Porprov Jabar 2026
ParagonCorp dan ITB Revitalisasi Dome Theater, Hadirkan Ruang Belajar Imersif
Daihatsu Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026, Komitmen Pendidikan dan Lingkungan Tuai Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Persib Hajar Sabah FC 3-0, Umpan Notsuda Bikin Gol Ini Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Adira Expo Bandung 2026 Hadirkan Promo Kredit Mobil dan Motor Spesial HUT RI, Ini Daftar Keuntungannya

Senin, 27 Juli 2026 - 14:38 WIB

Kota Bekasi Borong Empat Medali di Kejurnas BMX Freestyle 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:21 WIB

Maxim Gelar Turnamen Badminton di Bandung

Berita Terbaru

RSD Gunung Jati Kota Cirebon genap berusia 105 tahun. Wali Kota Effendi Edo mendorong penguatan layanan dan transformasi rumah sakit sebagai rujukan utama Ciayumajakuning.

Cirebon

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:44 WIB