Kejari Bandung Eksekusi Buronan Kasus Korupsi PT KAI

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2018 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bandung – Kejari Bandung akhirnya mengeksekusi buronan kasus Korupsi PT KAI, Achmad Kuntoro. Ia sebelumnya menghilang selama dua tahun, mantan Direktur Keuangan PT KAI itu diringkus aparat Kejaksaan Negeri Bandung di Jalan Villa Jati Padang No 54, RT 01, RW 08, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto mengatakan, Achmad buron dengan alasan permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung RI.”Buron sudah dua tahun,” katanya di Kantor Kejari Bandung, Kamis (18/1/2018).

Baca Juga :  Nyambi Jadi Penjambret

Agus menambahkan, penangkapan Achmad dilakukan Kejari Bandung berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung nomor: Print 158/0.2.10/Fu.1/01/2018 tanggal 15 Januari 2018. Atas dasar itu, tim Kejari Bandung menyambangi rumah terpidana di daerah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan penangkapan berjalan lancar karena keluarga dan terpidana bersikap kooperatif.

Achmad Kuntoro menjadi terpidana kasus korupsi yang ditangani Kejari Bandung pada 2008 lalu. Ia didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar dalam penggunaan dana PT KAI dengan PT Optimal Capital Management.

Dalam sidang putusan awal di tahun yang sama, Achmad divonis dua setengah tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun setelah mengajukan banding atas putusan itu, vonis terhadap Achmad justru bertambah menjadi empat tahun.

Baca Juga :  Pemdaprov Jabar Ajukan 3 Rancangan Raperda

Tak puas dengan hasil itu, Achmad kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi upaya itu gagal karena kasasinya ditolak oleh hakim MA. Bahkan, MA memperkuat putusan pengadilan tingkat satu dan tingkat banding. Alhasil, hukuman untukAchmad semakin berat berupa penjara sepuluh tahun penjara denda Rp 400 juta, subsider kurungan satu tahun.(Dii/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar
Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:09 WIB

Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung

Senin, 11 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terbaru