Kejari Bandung Eksekusi Buronan Kasus Korupsi PT KAI

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2018 - 11:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bandung – Kejari Bandung akhirnya mengeksekusi buronan kasus Korupsi PT KAI, Achmad Kuntoro. Ia sebelumnya menghilang selama dua tahun, mantan Direktur Keuangan PT KAI itu diringkus aparat Kejaksaan Negeri Bandung di Jalan Villa Jati Padang No 54, RT 01, RW 08, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto mengatakan, Achmad buron dengan alasan permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung RI.”Buron sudah dua tahun,” katanya di Kantor Kejari Bandung, Kamis (18/1/2018).

Baca Juga :  Tekab 852 Polres Cirebon, Berhasil Lumpuhkan Pelaku Begal

Agus menambahkan, penangkapan Achmad dilakukan Kejari Bandung berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung nomor: Print 158/0.2.10/Fu.1/01/2018 tanggal 15 Januari 2018. Atas dasar itu, tim Kejari Bandung menyambangi rumah terpidana di daerah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan penangkapan berjalan lancar karena keluarga dan terpidana bersikap kooperatif.

Achmad Kuntoro menjadi terpidana kasus korupsi yang ditangani Kejari Bandung pada 2008 lalu. Ia didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar dalam penggunaan dana PT KAI dengan PT Optimal Capital Management.

Dalam sidang putusan awal di tahun yang sama, Achmad divonis dua setengah tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun setelah mengajukan banding atas putusan itu, vonis terhadap Achmad justru bertambah menjadi empat tahun.

Baca Juga :  10 Warga Diamankan Polisi, Gara-Gara Main Judi Sabung Ayam

Tak puas dengan hasil itu, Achmad kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi upaya itu gagal karena kasasinya ditolak oleh hakim MA. Bahkan, MA memperkuat putusan pengadilan tingkat satu dan tingkat banding. Alhasil, hukuman untukAchmad semakin berat berupa penjara sepuluh tahun penjara denda Rp 400 juta, subsider kurungan satu tahun.(Dii/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung NTSC 2026, Perkuat Kompetensi Generasi Hospitality
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Maxim Unity Fest Meriahkan Bandung Indah Plaza, Hadirkan Hiburan dan Doorprize
E-Waste Bisa Jadi Kuota Internet? Teknologi Ini Hadir di ITB
Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September
GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru
Otomotif di Jabar Tertinggi Nasional, GIIAS Bandung 2026 Resmi Digelar
Persib Hajar Sabah FC 3-0, Umpan Notsuda Bikin Gol Ini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:06 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung NTSC 2026, Perkuat Kompetensi Generasi Hospitality

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Maxim Unity Fest Meriahkan Bandung Indah Plaza, Hadirkan Hiburan dan Doorprize

Selasa, 15 September 2026 - 20:27 WIB

E-Waste Bisa Jadi Kuota Internet? Teknologi Ini Hadir di ITB

Senin, 7 September 2026 - 20:22 WIB

Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Pendidikan

Revitalisasi Sekolah Bekasi Tembus Rp64,8 Miliar, Ini Rinciannya

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:03 WIB