RakyatJabarNews.com, Bandung – Kejari Bandung akhirnya mengeksekusi buronan kasus Korupsi PT KAI, Achmad Kuntoro. Ia sebelumnya menghilang selama dua tahun, mantan Direktur Keuangan PT KAI itu diringkus aparat Kejaksaan Negeri Bandung di Jalan Villa Jati Padang No 54, RT 01, RW 08, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto mengatakan, Achmad buron dengan alasan permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung RI.”Buron sudah dua tahun,” katanya di Kantor Kejari Bandung, Kamis (18/1/2018).
Agus menambahkan, penangkapan Achmad dilakukan Kejari Bandung berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung nomor: Print 158/0.2.10/Fu.1/01/2018 tanggal 15 Januari 2018. Atas dasar itu, tim Kejari Bandung menyambangi rumah terpidana di daerah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan penangkapan berjalan lancar karena keluarga dan terpidana bersikap kooperatif.
Achmad Kuntoro menjadi terpidana kasus korupsi yang ditangani Kejari Bandung pada 2008 lalu. Ia didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar dalam penggunaan dana PT KAI dengan PT Optimal Capital Management.
Dalam sidang putusan awal di tahun yang sama, Achmad divonis dua setengah tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun setelah mengajukan banding atas putusan itu, vonis terhadap Achmad justru bertambah menjadi empat tahun.
Tak puas dengan hasil itu, Achmad kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi upaya itu gagal karena kasasinya ditolak oleh hakim MA. Bahkan, MA memperkuat putusan pengadilan tingkat satu dan tingkat banding. Alhasil, hukuman untukAchmad semakin berat berupa penjara sepuluh tahun penjara denda Rp 400 juta, subsider kurungan satu tahun.(Dii/RJN)
Comment