Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengawal salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, usai ditetapkan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Rabu (11/9/2025).

i

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengawal salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, usai ditetapkan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Rabu (11/9/2025).

Bekasi – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali terbukti. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.

Dalam kasus ini, penyidik menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka. Mereka adalah SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024; SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024; GR, Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes Desa Sumberjaya periode Januari–Agustus 2024; serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Baca Juga :  Tropicana Slim dan Dinkes Kota Bekasi Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Kampanye #Hands4Diabetes 2025

Para tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan cara menggunakan dana tidak sesuai ketentuan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa imbalan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, digiring penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi usai ditetapkan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Kamis (11/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025.

Baca Juga :  Kalah Lagi, PSM Makassar Tempel Ketat Bhayangkara FC

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. pasal yang sama.

Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, pada Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Judi Online yang Dikendalikan Bandar Dari Kamboja

Ia juga mengingatkan perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. “Dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK
Kabupaten Bekasi Berfiskal Tinggi, Mengapa Fasilitas SMPN 2 Tambelang Masih Memprihatinkan?
Plt Bupati Bekasi Resmi Buka TMMD ke-129, Percepat Pemerataan Pembangunan di Wilayah Selatan
Damkar Kabupaten Bekasi Gerak Cepat Padamkan Kebakaran 4 Kios di Pasar Tambun Selatan
Fraksi PKB Soroti Temuan BPK hingga SiLPA Tinggi dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi
Proyek IPAL Jadi Sorotan, Plt Bupati Bekasi Minta Dua Dinas Beri Penjelasan
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Terungkap! Bocah 4 Tahun di Tarumajaya Diduga Dianiaya Ibu Tiri hingga Masuk PICU

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:29 WIB

Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:42 WIB

Plt Bupati Bekasi Resmi Buka TMMD ke-129, Percepat Pemerataan Pembangunan di Wilayah Selatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:51 WIB

Damkar Kabupaten Bekasi Gerak Cepat Padamkan Kebakaran 4 Kios di Pasar Tambun Selatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:11 WIB

Fraksi PKB Soroti Temuan BPK hingga SiLPA Tinggi dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:42 WIB

Proyek IPAL Jadi Sorotan, Plt Bupati Bekasi Minta Dua Dinas Beri Penjelasan

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami