Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Judi Online yang Dikendalikan Bandar Dari Kamboja

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

i

Ilustrasi.

 Bandung – Para Pelaku yang mengoperasikan Judi Online (Judol) berhasil diamankan Polrestabes Bandung, bertempat di Jl. Muara Indah No. 29 Rt. 11/Rw. 13 Kel. Situasaer Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, Selasa (19/11/2024).

Berawal informasi dari masyarakat, kegiatan judi online berada di dalam suatu rumah. Dalam mengoperasikannya pelaku menjadi admin dan telemarketing situs judi online sekaligus mengajak orang lain untuk bermain.

Unit Jatanras Polrestabes Bandung mendatangi rumah yang dijadikan sebagai markas judi online. Ditemukan beberapa orang sedang mentransmisikan dan mendistribusikan situs judi online yang bernama MABOKJUDI dan GGCUAN.

Dari Keterangan Press Release Polrestabes Bandung, Polisi juga telah mengamankan beberapa server komputer serta laptop, kemudian beberapa sekat-sekat tempat untuk menyimpan komputer yang digunakan dalam mengoperasikan judi online.

“Bahwa di dalam rumah tersebut juga terdapat beberapa kartu perdana berbagai macam nomor dan merk serta beberapa handphone untuk melakukan komunikasi kepada para pemain pemain judi,” keterangan tertulis, rilis Polrestabes Bandung, (21/11/2024)

Polrestabes Bandung menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya FG (37) yaitu supervisor atau pengawas yang mengatur karyawan dan situs judi online. Kemudian TC (22), TR (24), SL (24) dan RN (22), keempatnya berperan sebagai telemarketing situs judi online.

Baca Juga :  Bye Kartu SIM, Bundling eSIM XLSMART Bikin Internet Meledak !

Seluruh Operasional situs judi online MABOKJUDI dan GGCUAN terafiliasi oleh seorang bandar yang berada di negara Kamboja. Para telemarketing juga selalu dikirim ke kamboja untuk bekerja disana melakukan kegiatan judi online.

“Diketahui karyawan yang bertugas sebagai telemarketing tersebut mendapatkan upah sebesar 4 juta rupiah, dan akan mendapatkan bonus sebesar 3 juta 500, sampai dengan 5 juta,” katanya.

Pendapatan tersebut juga ditentukan oleh banyaknya member yang memakai link situs judi online yang di promosikan para telermarketing. Adapun kegiatan judol di rumah ini sudah berlangsung selama 2 tahun lamanya.

FG menyamarkan kegiatan judi online dengan berdalih menjual kaos untuk menghindari kecurigaan warga. Untuk mengelabui polisi, para pelaku melepas kartu perdana dari ponsel, mengaktifkan mode pesawat, dan hanya menggunakan koneksi Wi-Fi.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Bus Jurusan Kuningan-Jakarta Tabrak Rumah

Tersangka FG Dkk melanggar 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (*)

Penulis : Ade Salman

Editor : Aziz

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar
Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:09 WIB

Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung

Berita Terbaru