Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Judi Online yang Dikendalikan Bandar Dari Kamboja

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

i

Ilustrasi.

 Bandung – Para Pelaku yang mengoperasikan Judi Online (Judol) berhasil diamankan Polrestabes Bandung, bertempat di Jl. Muara Indah No. 29 Rt. 11/Rw. 13 Kel. Situasaer Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, Selasa (19/11/2024).

Berawal informasi dari masyarakat, kegiatan judi online berada di dalam suatu rumah. Dalam mengoperasikannya pelaku menjadi admin dan telemarketing situs judi online sekaligus mengajak orang lain untuk bermain.

Unit Jatanras Polrestabes Bandung mendatangi rumah yang dijadikan sebagai markas judi online. Ditemukan beberapa orang sedang mentransmisikan dan mendistribusikan situs judi online yang bernama MABOKJUDI dan GGCUAN.

Dari Keterangan Press Release Polrestabes Bandung, Polisi juga telah mengamankan beberapa server komputer serta laptop, kemudian beberapa sekat-sekat tempat untuk menyimpan komputer yang digunakan dalam mengoperasikan judi online.

Baca Juga :  Mobil SIM Keliling Polres Bandung Terbatas Hanya 50 Orang Pemohon

“Bahwa di dalam rumah tersebut juga terdapat beberapa kartu perdana berbagai macam nomor dan merk serta beberapa handphone untuk melakukan komunikasi kepada para pemain pemain judi,” keterangan tertulis, rilis Polrestabes Bandung, (21/11/2024)

Polrestabes Bandung menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya FG (37) yaitu supervisor atau pengawas yang mengatur karyawan dan situs judi online. Kemudian TC (22), TR (24), SL (24) dan RN (22), keempatnya berperan sebagai telemarketing situs judi online.

Baca Juga :  Kecelakaan Truk di Ruas Tol Cipularang, Jasa Marga Percepat Upaya Penanganan

Seluruh Operasional situs judi online MABOKJUDI dan GGCUAN terafiliasi oleh seorang bandar yang berada di negara Kamboja. Para telemarketing juga selalu dikirim ke kamboja untuk bekerja disana melakukan kegiatan judi online.

“Diketahui karyawan yang bertugas sebagai telemarketing tersebut mendapatkan upah sebesar 4 juta rupiah, dan akan mendapatkan bonus sebesar 3 juta 500, sampai dengan 5 juta,” katanya.

Pendapatan tersebut juga ditentukan oleh banyaknya member yang memakai link situs judi online yang di promosikan para telermarketing. Adapun kegiatan judol di rumah ini sudah berlangsung selama 2 tahun lamanya.

FG menyamarkan kegiatan judi online dengan berdalih menjual kaos untuk menghindari kecurigaan warga. Untuk mengelabui polisi, para pelaku melepas kartu perdana dari ponsel, mengaktifkan mode pesawat, dan hanya menggunakan koneksi Wi-Fi.

Baca Juga :  Pesan Ridwan Kamil Kepada Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Indramayu Yang Resmi Dilantik

Tersangka FG Dkk melanggar 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (*)

Penulis : Ade Salman

Editor : Aziz

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Adira Expo Bandung 2026 Hadirkan Promo Kredit Mobil dan Motor Spesial HUT RI, Ini Daftar Keuntungannya
Kota Bekasi Borong Empat Medali di Kejurnas BMX Freestyle 2026
Maxim Gelar Turnamen Badminton di Bandung
Kota Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Sejumlah Nomor Balap Sepeda Porprov Jabar 2026
ParagonCorp dan ITB Revitalisasi Dome Theater, Hadirkan Ruang Belajar Imersif
Daihatsu Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026, Komitmen Pendidikan dan Lingkungan Tuai Apresiasi
Kota Bekasi Raih Predikat Fashion Terkini di Anugerah Fashion Show PKJB 2026

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Adira Expo Bandung 2026 Hadirkan Promo Kredit Mobil dan Motor Spesial HUT RI, Ini Daftar Keuntungannya

Senin, 27 Juli 2026 - 14:38 WIB

Kota Bekasi Borong Empat Medali di Kejurnas BMX Freestyle 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:21 WIB

Maxim Gelar Turnamen Badminton di Bandung

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:59 WIB

Kota Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Sejumlah Nomor Balap Sepeda Porprov Jabar 2026

Berita Terbaru