Bandung – Para Pelaku yang mengoperasikan Judi Online (Judol) berhasil diamankan Polrestabes Bandung, bertempat di Jl. Muara Indah No. 29 Rt. 11/Rw. 13 Kel. Situasaer Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, Selasa (19/11/2024).
Berawal informasi dari masyarakat, kegiatan judi online berada di dalam suatu rumah. Dalam mengoperasikannya pelaku menjadi admin dan telemarketing situs judi online sekaligus mengajak orang lain untuk bermain.
Unit Jatanras Polrestabes Bandung mendatangi rumah yang dijadikan sebagai markas judi online. Ditemukan beberapa orang sedang mentransmisikan dan mendistribusikan situs judi online yang bernama MABOKJUDI dan GGCUAN.
Dari Keterangan Press Release Polrestabes Bandung, Polisi juga telah mengamankan beberapa server komputer serta laptop, kemudian beberapa sekat-sekat tempat untuk menyimpan komputer yang digunakan dalam mengoperasikan judi online.
“Bahwa di dalam rumah tersebut juga terdapat beberapa kartu perdana berbagai macam nomor dan merk serta beberapa handphone untuk melakukan komunikasi kepada para pemain pemain judi,” keterangan tertulis, rilis Polrestabes Bandung, (21/11/2024)
Polrestabes Bandung menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya FG (37) yaitu supervisor atau pengawas yang mengatur karyawan dan situs judi online. Kemudian TC (22), TR (24), SL (24) dan RN (22), keempatnya berperan sebagai telemarketing situs judi online.
Seluruh Operasional situs judi online MABOKJUDI dan GGCUAN terafiliasi oleh seorang bandar yang berada di negara Kamboja. Para telemarketing juga selalu dikirim ke kamboja untuk bekerja disana melakukan kegiatan judi online.
“Diketahui karyawan yang bertugas sebagai telemarketing tersebut mendapatkan upah sebesar 4 juta rupiah, dan akan mendapatkan bonus sebesar 3 juta 500, sampai dengan 5 juta,” katanya.
Pendapatan tersebut juga ditentukan oleh banyaknya member yang memakai link situs judi online yang di promosikan para telermarketing. Adapun kegiatan judol di rumah ini sudah berlangsung selama 2 tahun lamanya.
FG menyamarkan kegiatan judi online dengan berdalih menjual kaos untuk menghindari kecurigaan warga. Untuk mengelabui polisi, para pelaku melepas kartu perdana dari ponsel, mengaktifkan mode pesawat, dan hanya menggunakan koneksi Wi-Fi.
Tersangka FG Dkk melanggar 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (*)
Penulis : Ade Salman
Editor : Aziz