Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 15:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Sarjan, memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Senin (4/5/2026).

i

Sarjan, memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Senin (4/5/2026).

Bandung – Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi, Sarjan, memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Senin (4/5/2026). Sidang digelar di ruang Kusumah Atmadja dengan agenda pembacaan tuntutan terkait perkara tindak pidana korupsi proyek di Bekasi.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK menyatakan Sarjan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Menyatakan terdakwa Sarjan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa KPK di hadapan majelis hakim.

Tak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut Sarjan membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai sidang, penasihat hukum Sarjan, Suherlan, menyebut tuntutan jaksa dinilai sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga :  Sapi Kurban Bertuliskan Nama Wali Kota, Simbol Cinta untuk Atlet Bekasi

“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah. JPU sudah melihat seluruh proses dan fakta-fakta persidangan. Jadi apa yang menjadi tuntutan jaksa saya rasa sudah sesuai dengan fakta persidangan,” kata Suherlan kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya kini menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

“Persiapan berikutnya kami akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jalani Tes Kesehatan

Diketahui, Sarjan merupakan kontraktor swasta yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap dalam kasus dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut turut menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat menggeledah rumah Sarjan di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada 24 Desember 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persib Hajar Sabah FC 3-0, Umpan Notsuda Bikin Gol Ini Jadi Sorotan
Adira Expo Bandung 2026 Hadirkan Promo Kredit Mobil dan Motor Spesial HUT RI, Ini Daftar Keuntungannya
Kota Bekasi Borong Empat Medali di Kejurnas BMX Freestyle 2026
Maxim Gelar Turnamen Badminton di Bandung
Kota Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Sejumlah Nomor Balap Sepeda Porprov Jabar 2026
ParagonCorp dan ITB Revitalisasi Dome Theater, Hadirkan Ruang Belajar Imersif
Daihatsu Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026, Komitmen Pendidikan dan Lingkungan Tuai Apresiasi
Kota Bekasi Raih Predikat Fashion Terkini di Anugerah Fashion Show PKJB 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Persib Hajar Sabah FC 3-0, Umpan Notsuda Bikin Gol Ini Jadi Sorotan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Adira Expo Bandung 2026 Hadirkan Promo Kredit Mobil dan Motor Spesial HUT RI, Ini Daftar Keuntungannya

Senin, 27 Juli 2026 - 14:38 WIB

Kota Bekasi Borong Empat Medali di Kejurnas BMX Freestyle 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:21 WIB

Maxim Gelar Turnamen Badminton di Bandung

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:59 WIB

Kota Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Sejumlah Nomor Balap Sepeda Porprov Jabar 2026

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami