Bandung – Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi, Sarjan, memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Senin (4/5/2026). Sidang digelar di ruang Kusumah Atmadja dengan agenda pembacaan tuntutan terkait perkara tindak pidana korupsi proyek di Bekasi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK menyatakan Sarjan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Menyatakan terdakwa Sarjan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa KPK di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut Sarjan membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai sidang, penasihat hukum Sarjan, Suherlan, menyebut tuntutan jaksa dinilai sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah. JPU sudah melihat seluruh proses dan fakta-fakta persidangan. Jadi apa yang menjadi tuntutan jaksa saya rasa sudah sesuai dengan fakta persidangan,” kata Suherlan kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya kini menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
“Persiapan berikutnya kami akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan,” ujarnya.
Diketahui, Sarjan merupakan kontraktor swasta yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap dalam kasus dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut turut menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat menggeledah rumah Sarjan di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada 24 Desember 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (*)









