RakyatJabarNews.com, Cirebon – Polres Cirebon mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang bertempat di Mapolres Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon hari Selasa (20/2). Dalam pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 19 tersangka yang terdiri dari pengedar, kurir, dan pemakai.
Salah satu dari tersangka ada pemain lama yang pernah divonis 1 tahun. Dan juga, ada satu tersangka wanita yang dijadikan kurir.
Menurut Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni, 19 tersangka ini selama periode 1,5 bulan, yakni sejak awal tahun hingga pertengahan bulan Februari.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada titik-titik peredaran narkotika dan obat-obat terlarang,” jelasnya.
Total barang bukti yang berhasil disita adalah 30 gram jenis sahbu-shabu, serta 450 obat-obatan jenis tramadol dan trihex.
“Mudah mudahan ke depan kita bisa memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita semuanya lakukan pengamanan dari pemakai, dan kembangkan ke penghubungnya hingga kita dapatkan pengedarnya,” pungkasnya.(Juf/RJN)
Comment