Congkel Kantor BKD, Oknum Pegawai Satpol PP Majalengka Diciduk Polisi

- Redaktur

Sabtu, 28 April 2018 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Majalengka – Apes sekali yang dialami seorang oknum honorer Satpol PP Kabupaten Majalengka berinisial MR (43). Pria yang merupakan warga Lingk. Margaharja RT 009/003, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka ini akan merasakan dinginnya bui.

Hal tersebut berawal karena dirinya ingin mendapat uang tambahan. Pelaku nekat mencongkel jendela Kantor BKD Majalengka, Sabtu (28/4) dini hari. Dia berhasil mengembat empat buah laptop berbebagai merk, dan uang sebesar Rp 300 ribu dari dalam kantor tersebut.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kapolsekta Majalengka, Kompol M Suparman, membenarkan atas kasus Curat yang menyeret salah seorang oknum honerer Satpol PP Majalengka tersebut.

“Ya benar, kita berhasil mengamankan pelaku Curat berinisial MR yang merupakan pegawai honorer Satpol PP Majalengka, tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kronologis tersebut bermula, pada Sabtu (07/4) sekira pukul 00.30 WIB, di Kantor BKD Kabupaten Majalengka, yang berada di Jl. Raya Ahmad Yani, No.1 Kelurahan Majalengka, Kulon Kecamatan/Kabupaten Majalengka, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sementara berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, bahwa masuk ke dalam kantor tersebut, dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Dari dalam kantor tersebut, pelaku berhasil menggondol Empat buah laptop berbagai merk dan uang Rp 300 ribu.

Baca Juga :  Polres Cirebon Amankan Puluhan Botol Miras

Akibat kekadian tersebut, kata kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar Rp 52.607.500.

“Saat ini pelaku berikut Barang Bukti (BB) Satu buah Laptop dan obeng sudah kami amankan di Mapolsek Majalengka Kota. Sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pengembangan,” jelas Kompol Suparman.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Dia Tampang Dua Oknum Pelaku Guru Ngaji Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati
Kasus Pelecehan Seksual Guru Ngaji Kepada Santrinya di Bekasi, Korban Lapor Ke Polres Metro Bekasi
Polisi Usut Kasus Pencabulan Oknum Anggota DPRD Depok, Begini Kronologinya !
7 Mayat Mengambang di Kali Jatiasih Kota Bekasi
6 Kilogram Barang Bukti Sabu dan Ekstasi di Musnahkan !
Modus Jadi Polisi, Dua Begal Sadis Diringkus Polisi
Polres Metro Bekasi Ungkap Praktek Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi
Pria Asal Setu Dibunuh, Gara-gara Pinjol !
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:48 WIB

Ini Dia Tampang Dua Oknum Pelaku Guru Ngaji Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

Jumat, 27 September 2024 - 15:38 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Guru Ngaji Kepada Santrinya di Bekasi, Korban Lapor Ke Polres Metro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 16:00 WIB

Polisi Usut Kasus Pencabulan Oknum Anggota DPRD Depok, Begini Kronologinya !

Minggu, 22 September 2024 - 14:22 WIB

7 Mayat Mengambang di Kali Jatiasih Kota Bekasi

Senin, 2 September 2024 - 22:26 WIB

6 Kilogram Barang Bukti Sabu dan Ekstasi di Musnahkan !

Berita Terbaru

Lainnya

Apel Pagi, Sekda Kota Bekasi Tegaskan ASN Netralitas !

Selasa, 8 Okt 2024 - 15:04 WIB