RakyatJabarNews.com, Majalengka – Apes sekali yang dialami seorang oknum honorer Satpol PP Kabupaten Majalengka berinisial MR (43). Pria yang merupakan warga Lingk. Margaharja RT 009/003, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka ini akan merasakan dinginnya bui.
Hal tersebut berawal karena dirinya ingin mendapat uang tambahan. Pelaku nekat mencongkel jendela Kantor BKD Majalengka, Sabtu (28/4) dini hari. Dia berhasil mengembat empat buah laptop berbebagai merk, dan uang sebesar Rp 300 ribu dari dalam kantor tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kapolsekta Majalengka, Kompol M Suparman, membenarkan atas kasus Curat yang menyeret salah seorang oknum honerer Satpol PP Majalengka tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya benar, kita berhasil mengamankan pelaku Curat berinisial MR yang merupakan pegawai honorer Satpol PP Majalengka, tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kronologis tersebut bermula, pada Sabtu (07/4) sekira pukul 00.30 WIB, di Kantor BKD Kabupaten Majalengka, yang berada di Jl. Raya Ahmad Yani, No.1 Kelurahan Majalengka, Kulon Kecamatan/Kabupaten Majalengka, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, bahwa masuk ke dalam kantor tersebut, dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Dari dalam kantor tersebut, pelaku berhasil menggondol Empat buah laptop berbagai merk dan uang Rp 300 ribu.
Akibat kekadian tersebut, kata kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar Rp 52.607.500.
“Saat ini pelaku berikut Barang Bukti (BB) Satu buah Laptop dan obeng sudah kami amankan di Mapolsek Majalengka Kota. Sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pengembangan,” jelas Kompol Suparman.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RJN)