Congkel Kantor BKD, Oknum Pegawai Satpol PP Majalengka Diciduk Polisi

- Redaksi

Sabtu, 28 April 2018 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Majalengka – Apes sekali yang dialami seorang oknum honorer Satpol PP Kabupaten Majalengka berinisial MR (43). Pria yang merupakan warga Lingk. Margaharja RT 009/003, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka ini akan merasakan dinginnya bui.

Hal tersebut berawal karena dirinya ingin mendapat uang tambahan. Pelaku nekat mencongkel jendela Kantor BKD Majalengka, Sabtu (28/4) dini hari. Dia berhasil mengembat empat buah laptop berbebagai merk, dan uang sebesar Rp 300 ribu dari dalam kantor tersebut.

Baca Juga :  Sadis, Dua Bocah Siswi SD Tewas Dibantai Saudaranya Sendiri

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kapolsekta Majalengka, Kompol M Suparman, membenarkan atas kasus Curat yang menyeret salah seorang oknum honerer Satpol PP Majalengka tersebut.

“Ya benar, kita berhasil mengamankan pelaku Curat berinisial MR yang merupakan pegawai honorer Satpol PP Majalengka, tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kronologis tersebut bermula, pada Sabtu (07/4) sekira pukul 00.30 WIB, di Kantor BKD Kabupaten Majalengka, yang berada di Jl. Raya Ahmad Yani, No.1 Kelurahan Majalengka, Kulon Kecamatan/Kabupaten Majalengka, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Sebanyak 1500 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Tim Gabungan Kota Bekasi

Sementara berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, bahwa masuk ke dalam kantor tersebut, dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Dari dalam kantor tersebut, pelaku berhasil menggondol Empat buah laptop berbagai merk dan uang Rp 300 ribu.

Baca Juga :  Satpol PP Aman 3 Anak Punk di Duga Mencuri Ikan

Akibat kekadian tersebut, kata kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar Rp 52.607.500.

“Saat ini pelaku berikut Barang Bukti (BB) Satu buah Laptop dan obeng sudah kami amankan di Mapolsek Majalengka Kota. Sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pengembangan,” jelas Kompol Suparman.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terbaru