RakyatJabarNews.com, Cirebon – Satuan Narkoba Polres Cirebon bersama Kapolsek Lemahabang menggrebek rumah yang beralamatkan di Perum SDL Indah RT 17/05 Desa Cipejeuh Wetan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Rabu (25/4) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Gudang sekaligus rumah produksi miras oplosan tersebut merupakan rumah kontrakan yang baru ditempati oleh warga asal Medan yang bernama Rian sejak bulan Januari 2018.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Joni, S.H., M.H. didampingi Kanit 1 Subnit 1 Sat Res Narkoba Bripka Harmadi Abdul Azis dan 5 anggota dan Bhabinkamtibmas Desa Cipeujeuh Wetan Bripka Dani Rahyana. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 540 botol miras ukuran besar dan 1296 botol miras ukuran kecil.
“Operasi ini dengan sasaran minuman beralkohol, di rumah yang dicurigai sebagai home industri yang menjual minuman oplosan jenis ciu,” jelas AKP Joni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga setempat, bahwa sudah satu minggu ini warga curiga dengan rumah tersebut, karena ada dugaan dijadikan rumah produksi dan gudang miras oplosan.
“Kami warga di sini curiga dengan aktivitas lalu lalang motor yang setiap hari mengangkut bekas botol mineral,” ujar Kasatgas Desa Cipejeuh Wetan Surya Sudirja saat ditemui awak media, Rabu (25/4).
Dia melanjutkan, setelah kecurigaan warga di sampaikan dirinya pun melaporkan kepada petugas Bhabinkabtibmas, karena sudah sangat resah dengan adanya miras oplosan. Dirinya bahkan sudah satu minggu mengintai kegiatan mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
“Padahal rumah ini baru 4 bulanan ditempati pengontrak dan setelah digrebek, ada ribuan botol kemasan yang ada di gudang home industry miras oplosan ini,” pungkasnya.(Ymd/RJN)