RJN, Cirebon – Ditengah geliat pembangunan yang terjadi di Kabupaten Cirebon masih ada permasalahan yang menimpa tenaga kerja lokal dimana pihak perusahaan masih enggan menerima tenaga kerja lokal. Hal ini menjadi keprihatinan bagi Gerakan Pemuda PC Ansor Kabupaten Cirebon.
Adalah Ketua GP Ansor Kabupaten Cirebon, HM Ujang Busthomi yang mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja lokal.
“Kami ingin semua tenaga kerja, pada semua perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Cirebon 75% (persen) penduduk Cirebon,” ujarnya kepada rakyatjabarnews.com saat ditemui di komplek Padepokan Anti Galau Mundu Cirebon, Senin (8/10/2018).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cirebon yang semakin berkembang, khususnya Cirebon Timur yang akan dijadikan sentra industri, tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja. Namun, hingga kini belum ada aturan mengenai persentase tenaga kerja, antara tenaga kerja lokal dan luar daerah. Sehingga, tidak sedikit warga Kabupatem Cirebon yang kesulitan mendapatkan pekerjaan.
“Banyak warga datang dan mengeluh dengan kondisi sulitnya mendapatkan pekerjaan sehingga kami mendesak Pemda dan DPRD untuk membuat aturan ketenagakerjaan. Misalnya, 75 persen bagi warga lokal dan sisanya luar daerah. Bila perlu, tenaga ahli dari daerah,” katanya
Pria yang biasa dipanggil Ustad Ujang.
Beliau menceritakan tidak sedikit masyarakat yang mengadukan sulitnya mendapatkan pekerjaan. Padahal, yang bersangkutan warga sekitar. Sehingga, dirinya tergerak untuk mendorong Pemda dan DPRD segera membuat aturan ketenagakerjaan dan pihak perusahaan juga, akan mematuhi aturan yang ada.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat untuk melakukan audensi, banyak daerah lain yang sudah membuat aturan ketenegakerjaan, sehingga warga lokal mendapatkan porsi lebih banyak untuk bekerja di perusahaan. Kami siap audiensi, apabila diperlukan,” tegasnya.
Dirinya mengharapkan, pihak terkait segera realisasikan. Mengingat, minimnya tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan dan perusahaan juga terkesan acuh, dengan melibatkan masyarakat lokal untuk menjadi pekerja. Karena, belum adanya aturan persentase tenaga kerja.
“Kalau sudah aturan dari Pemda dan DPRD, tentunya perusahaan akan patuh dan tenaga kerja lokal lebih banyak bekerja di perusahaan yang diinginkan,” imbuh pria yang menjadi Ketua Padepokan Anti Galau ini.(ymd/RJN)









