PC Ansor Cirebon Desak Perda Tentang Tenaga Kerja Lokal Di Kabupaten Cirebon

- Redaksi

Senin, 8 Oktober 2018 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustad Ujang Bustomi.

i

Ustad Ujang Bustomi.

RJN, Cirebon – Ditengah geliat pembangunan yang terjadi di Kabupaten Cirebon masih ada permasalahan yang menimpa tenaga kerja lokal dimana pihak perusahaan masih enggan menerima tenaga kerja lokal. Hal ini menjadi keprihatinan bagi Gerakan Pemuda PC Ansor Kabupaten Cirebon.

Adalah Ketua GP Ansor Kabupaten Cirebon, HM Ujang Busthomi yang mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja lokal.

“Kami ingin semua tenaga kerja, pada semua perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Cirebon 75% (persen) penduduk Cirebon,” ujarnya kepada rakyatjabarnews.com saat ditemui di komplek Padepokan Anti Galau Mundu Cirebon, Senin (8/10/2018).

Masih menurut Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cirebon yang semakin berkembang, khususnya Cirebon Timur yang akan dijadikan sentra industri, tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja. Namun, hingga kini belum ada aturan mengenai persentase tenaga kerja, antara tenaga kerja lokal dan luar daerah. Sehingga, tidak sedikit warga Kabupatem Cirebon yang kesulitan mendapatkan pekerjaan.

“Banyak warga datang dan mengeluh dengan kondisi sulitnya mendapatkan pekerjaan sehingga kami mendesak Pemda dan DPRD untuk membuat aturan ketenagakerjaan. Misalnya, 75 persen bagi warga lokal dan sisanya luar daerah. Bila perlu, tenaga ahli dari daerah,” katanya
Pria yang biasa dipanggil Ustad Ujang.

Baca Juga :  Keutamaan Membaca Al-quran di Bulan Ramadan

Beliau menceritakan tidak sedikit masyarakat yang mengadukan sulitnya mendapatkan pekerjaan. Padahal, yang bersangkutan warga sekitar. Sehingga, dirinya tergerak untuk mendorong Pemda dan DPRD segera membuat aturan ketenagakerjaan dan pihak perusahaan juga, akan mematuhi aturan yang ada.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat untuk melakukan audensi, banyak daerah lain yang sudah membuat aturan ketenegakerjaan, sehingga warga lokal mendapatkan porsi lebih banyak untuk bekerja di perusahaan. Kami siap audiensi, apabila diperlukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Abdullah Irlan Terpilih Jadi Kuwu Gabuswetan Definitif

Dirinya mengharapkan, pihak terkait segera realisasikan. Mengingat, minimnya tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan dan perusahaan juga terkesan acuh, dengan melibatkan masyarakat lokal untuk menjadi pekerja. Karena, belum adanya aturan persentase tenaga kerja.

“Kalau sudah aturan dari Pemda dan DPRD, tentunya perusahaan akan patuh dan tenaga kerja lokal lebih banyak bekerja di perusahaan yang diinginkan,” imbuh pria yang menjadi Ketua Padepokan Anti Galau ini.(ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Berita Terbaru