RakyatJabarNews.com, Indramayu – Polres Indramayu mengungkap kasus curas yang menimpa Rohman, warga Desa Bojong Cideres Blok II RT 01/03 Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka saat melewati Jembatan Polisi Jalan Raya (PJR), Jl. Raya By Pass Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu sekitar jam 02.15 WIB pada Rabu (24/1) lalu. Pengungkapan tersebut dilakukan di Mapolres Indramayu, Jl. Gatot Subroto no. 3 Kabupaten Indramayu, Rabu (7/2).
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP M. Devi Farsawan mengatakan, pelaku berjumlah 4 orang, yakni berinisial MJ, JN, SN, dan satu lagi masih DPO bernama YSP.
“Saat mengendarai motor Satria FU menuju Cirebon, korban dipepet oleh para pelaku sambik mengendari motor saat tiba di Jembatan PJR,” jelasnya.
Devi melanjutkan, salah satu pelaku yang dibonceng mengacungkan golok ke arah korban sambil mengancam. Akibatnya, korban menuruti permintaan pelaku, dan meninggalkan motornya. Para pelaku pun mengambil motor korban dan membawanya kabur.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada petugas kepolisian. Kemudian, petugas bergerak untuk menangkap para pelaku. Dari empat pelaku, hanya tiga yang berhasil ditangkap. Satunya lagi masih DPO.
Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Suzuki Satria FU, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion jaguar warna hitam, 1 bilah pedang panjang 50 cm bergagang kayu warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dan 1 bilah golok 40 cm.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Juf/RJN)
Comment