Polres Indramayu Ungkap Kasus Curas di Jembatan PJR

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2018 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Indramayu – Polres Indramayu mengungkap kasus curas yang menimpa Rohman, warga Desa Bojong Cideres Blok II RT 01/03 Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka saat melewati Jembatan Polisi Jalan Raya (PJR), Jl. Raya By Pass Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu sekitar jam 02.15 WIB pada Rabu (24/1) lalu. Pengungkapan tersebut dilakukan di Mapolres Indramayu, Jl. Gatot Subroto no. 3 Kabupaten Indramayu, Rabu (7/2).

Baca Juga :  Viral Broadcast/Postingan Upaya Penganiayaan Ustadz oleh Orang Gila, Begini Cerita Sebenarnya

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP M. Devi Farsawan mengatakan, pelaku berjumlah 4 orang, yakni berinisial MJ, JN, SN, dan satu lagi masih DPO bernama YSP.

“Saat mengendarai motor Satria FU menuju Cirebon, korban dipepet oleh para pelaku sambik mengendari motor saat tiba di Jembatan PJR,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Devi melanjutkan, salah satu pelaku yang dibonceng mengacungkan golok ke arah korban sambil mengancam. Akibatnya, korban menuruti permintaan pelaku, dan meninggalkan motornya. Para pelaku pun mengambil motor korban dan membawanya kabur.

Baca Juga :  Sadis! Bocah 11 Tahun Dianiaya, BBHAR PDI Perjuangan Bergerak Kawal Kasus Hingga Tuntas

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada petugas kepolisian. Kemudian, petugas bergerak untuk menangkap para pelaku. Dari empat pelaku, hanya tiga yang berhasil ditangkap. Satunya lagi masih DPO.

Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Suzuki Satria FU, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion jaguar warna hitam, 1 bilah pedang panjang 50 cm bergagang kayu warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dan 1 bilah golok 40 cm.

Baca Juga :  Ditutupnya Kasus Rizieq Shihab, Ini Kata Kapolda Jabar

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terbaru