Polres Indramayu Ungkap Kasus Curas di Jembatan PJR

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2018 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Indramayu – Polres Indramayu mengungkap kasus curas yang menimpa Rohman, warga Desa Bojong Cideres Blok II RT 01/03 Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka saat melewati Jembatan Polisi Jalan Raya (PJR), Jl. Raya By Pass Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu sekitar jam 02.15 WIB pada Rabu (24/1) lalu. Pengungkapan tersebut dilakukan di Mapolres Indramayu, Jl. Gatot Subroto no. 3 Kabupaten Indramayu, Rabu (7/2).

Baca Juga :  Lagian, Bukannya Terawih Malah Tenggak Miras, Ya Diciduk Polisi

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP M. Devi Farsawan mengatakan, pelaku berjumlah 4 orang, yakni berinisial MJ, JN, SN, dan satu lagi masih DPO bernama YSP.

“Saat mengendarai motor Satria FU menuju Cirebon, korban dipepet oleh para pelaku sambik mengendari motor saat tiba di Jembatan PJR,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Devi melanjutkan, salah satu pelaku yang dibonceng mengacungkan golok ke arah korban sambil mengancam. Akibatnya, korban menuruti permintaan pelaku, dan meninggalkan motornya. Para pelaku pun mengambil motor korban dan membawanya kabur.

Baca Juga :  Congkel Kantor BKD, Oknum Pegawai Satpol PP Majalengka Diciduk Polisi

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada petugas kepolisian. Kemudian, petugas bergerak untuk menangkap para pelaku. Dari empat pelaku, hanya tiga yang berhasil ditangkap. Satunya lagi masih DPO.

Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Suzuki Satria FU, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion jaguar warna hitam, 1 bilah pedang panjang 50 cm bergagang kayu warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dan 1 bilah golok 40 cm.

Baca Juga :  Ditpolair Polda Jabar Ajak Nelayan Melawan Hoax

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas
Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah Konsumen, Protes Rekan Mereka Dianiaya
Sadis! Bocah 11 Tahun Dianiaya, BBHAR PDI Perjuangan Bergerak Kawal Kasus Hingga Tuntas
Baru 20 Tahun, Tapi Sudah Sadis! Ini Sosok Pembunuh Bos Sembako di Bekasi
KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Senin, 12 Januari 2026 - 13:45 WIB

Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Senin, 7 Juli 2025 - 15:00 WIB

Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah Konsumen, Protes Rekan Mereka Dianiaya

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !