RakyatJabarNews.com, Cikarang – Kasus pembakaran yang menewaskan MA (30) karena diduga melakukan pencurian amplifier mushola yang terjadi di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi mulai diusut. Petugas Polsek Babelan meminta keterangan tiga saksi mata yang saat peristiwa terjadi berada di lokasi kejadian.
Petugas Reskrim Polsek Babelan sudqh melakukan tindakan tegas untuk melakukan perkara main hakim sendiri, seperti pengadilan jalanan atau dihakimi warga, bahkan hingga dibakar hidup-hidup, yang menyebabkan terduga meninggal dunia Selasa kemarin.
Aksi brutal penghakiman warga tersebut cukup menghebohkan di dunia maya. Banyak yang menyayangkan aksi warga atas perlakuan main hakim sendiri tersebut. Bahkan ada yang menyebutkan kalau korban adalah salah sasaran. Namun, dugaan tersebut dibantah oleh petugas kepolisian, yang menyatakan bahwa dugaan pencurian itu memang benar adanya, dan sempat dilaporkan ke Mapolsek Babelan Kabupaten Bekasi.
Namun, aksi warga yang main hakim sendiri hingga terduga meregang nyawa sangat disayangkan oleh pihak kepolisian. Untuk itu, petugas kepolisian meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Sebelumnya, MA sempat melarikan diri dan menyebur ke dalam sungai, kemudian berenang hingga ke seberang. Namun, karena banyaknya warga yang mengejar, dia pun tertangkap, dan langsung dihadiahi hantaman di wajah. Hingga akhirnya, dia kemudian dibakar hidup-hidup.
Ketiga saksi yang dimintai keterangan ini merupakan kunci untuk mengungkap pelaku pembakaran terhadap MA yang diduga melakukan pencurian amolifier mushola. Kasus ini seharusnya tidak terjadi jika penyuluhan hukum dan sadar hukum dilakukan penegak hukum kepada masyarakat, dan tidak main hakim sendiri. (RJN)