Polres Metro Bekasi Ungkap Penangkapan Curanmor

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2017 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 2 (dua) pelaku curanmor yang bernama AW alias Agung (Residivis) dan F aliar Jebir. Keduanya ditangkap saat hari Selasa, 25 Juli 2017 dan Rabu, 26 Juli 2017.

Penangkapan berawal saat korban bernama Biyono (58), warga Jl. Narogong Cantik I/F.71/10 RT 03/19 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, memarkirkan motornya di samping rumah. Ketika ditinggal sejenak, korban menyadari kalau motornya sudah raib. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Bekasi Timur.

Baca Juga :  Lania Octorra: Hoby Menjadi Ladang Rezeki

Setelah mendapat laporan korban, Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota , AKBP Dedy Supriadi, SIK, MH, melakukan penyelidikan hingga diperoleh keberadaan tersangka A alias Agung. Saat ditangkap, Tersangka sedang bersama kekasihnya di Hotel Danau Indah Tambun Bekasi. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) buah kunci letter T berikut mata kuncinya. Kemudian, dilakukan pengembangan hingga didapatkan tersangka lain bernama F alias Jebir dan dilakukan penggeledahan di kontrakan miliknya.

Baca Juga :  Pembongkaran PKL, Petugas Temukan Miras

Tersangka A sempat melawan, namun polisi langsung meringkusnya dengan menyarangkan timah panas di kakinya. Dari hasil penangkapan tersebut, didapat barang bykti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, dua buah kunci Letter T, empat buah kunci mata letter T, dan empat buah plat nomer.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia Tinggi, STIT Nusantara Berikan 2 Program Beasiswa

Dalam aksinya, tersangka memilih sasrannya secara acak di Kota Bekasi, kemudian menggunakan alat bantu berupa kunci letter T untuk membuka kunci motor. Setelah berhasil, tersangka langsung membawa kabur motor hasil curian tersebut dan akan dijual di daerah Karawang. Atas tindakannya, kedua tersangka terkena hukuman tindak pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman
RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu
Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa
Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak
DLH Kabupaten Bekasi Bantah Temuan Pemborosan BPK, Sopyan: Sewa Alat Berat Justru Hemat Rp1,8 Miliar
Bekasi Cetak Sejarah, Satu-Satunya Kota di Jabar dengan Rata-Rata Lama Sekolah di Atas 12 Tahun
Resmi! Tirta Patriot Ambil Alih Dua Cabang Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Kota Bekasi Masuk Babak Baru
Kekeringan Meluas di Kabupaten Bekasi, Lebih dari 17.000 Warga Terdampak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:39 WIB

Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:26 WIB

RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:12 WIB

Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 19:21 WIB

Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak

Senin, 20 Juli 2026 - 19:04 WIB

DLH Kabupaten Bekasi Bantah Temuan Pemborosan BPK, Sopyan: Sewa Alat Berat Justru Hemat Rp1,8 Miliar

Berita Terbaru