Polres Metro Bekasi Ungkap Penangkapan Curanmor

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2017 - 18:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 2 (dua) pelaku curanmor yang bernama AW alias Agung (Residivis) dan F aliar Jebir. Keduanya ditangkap saat hari Selasa, 25 Juli 2017 dan Rabu, 26 Juli 2017.

Penangkapan berawal saat korban bernama Biyono (58), warga Jl. Narogong Cantik I/F.71/10 RT 03/19 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, memarkirkan motornya di samping rumah. Ketika ditinggal sejenak, korban menyadari kalau motornya sudah raib. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Bekasi Timur.

Setelah mendapat laporan korban, Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota , AKBP Dedy Supriadi, SIK, MH, melakukan penyelidikan hingga diperoleh keberadaan tersangka A alias Agung. Saat ditangkap, Tersangka sedang bersama kekasihnya di Hotel Danau Indah Tambun Bekasi. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) buah kunci letter T berikut mata kuncinya. Kemudian, dilakukan pengembangan hingga didapatkan tersangka lain bernama F alias Jebir dan dilakukan penggeledahan di kontrakan miliknya.

Baca Juga :  Mengantisipasi Tindak Pidana, Polres Cirebon Kota Terjunkan Team SRT 30 Personil

Tersangka A sempat melawan, namun polisi langsung meringkusnya dengan menyarangkan timah panas di kakinya. Dari hasil penangkapan tersebut, didapat barang bykti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, dua buah kunci Letter T, empat buah kunci mata letter T, dan empat buah plat nomer.

Baca Juga :  Satu dari Empat Pelaku Pencurian Kabel Sudah Diamankan di Polres Bogor

Dalam aksinya, tersangka memilih sasrannya secara acak di Kota Bekasi, kemudian menggunakan alat bantu berupa kunci letter T untuk membuka kunci motor. Setelah berhasil, tersangka langsung membawa kabur motor hasil curian tersebut dan akan dijual di daerah Karawang. Atas tindakannya, kedua tersangka terkena hukuman tindak pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi
Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10 WIB

IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengikuti ekspos pembangunan manajemen talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor BKN RI, Rabu (21/10/2026), sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pemerintahan

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:30 WIB