Polres Metro Bekasi Ungkap Penangkapan Curanmor

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2017 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 2 (dua) pelaku curanmor yang bernama AW alias Agung (Residivis) dan F aliar Jebir. Keduanya ditangkap saat hari Selasa, 25 Juli 2017 dan Rabu, 26 Juli 2017.

Penangkapan berawal saat korban bernama Biyono (58), warga Jl. Narogong Cantik I/F.71/10 RT 03/19 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, memarkirkan motornya di samping rumah. Ketika ditinggal sejenak, korban menyadari kalau motornya sudah raib. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Bekasi Timur.

Setelah mendapat laporan korban, Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota , AKBP Dedy Supriadi, SIK, MH, melakukan penyelidikan hingga diperoleh keberadaan tersangka A alias Agung. Saat ditangkap, Tersangka sedang bersama kekasihnya di Hotel Danau Indah Tambun Bekasi. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) buah kunci letter T berikut mata kuncinya. Kemudian, dilakukan pengembangan hingga didapatkan tersangka lain bernama F alias Jebir dan dilakukan penggeledahan di kontrakan miliknya.

Baca Juga :  Terduga Teroris yang Diamankan di Kota Cirebon Dikenal Kurang Gaul

Tersangka A sempat melawan, namun polisi langsung meringkusnya dengan menyarangkan timah panas di kakinya. Dari hasil penangkapan tersebut, didapat barang bykti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, dua buah kunci Letter T, empat buah kunci mata letter T, dan empat buah plat nomer.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon: Terdapat Beberapa Perubahan Titik Penjemputan Angkutan Online

Dalam aksinya, tersangka memilih sasrannya secara acak di Kota Bekasi, kemudian menggunakan alat bantu berupa kunci letter T untuk membuka kunci motor. Setelah berhasil, tersangka langsung membawa kabur motor hasil curian tersebut dan akan dijual di daerah Karawang. Atas tindakannya, kedua tersangka terkena hukuman tindak pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Wawali Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional, Targetkan Tekan Pengangguran
Musrenbang RKPD 2027 Bekasi Fokus Pembangunan Merata

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Minggu, 12 April 2026 - 10:03 WIB

Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:57 WIB

Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !