Polres Metro Bekasi Ungkap Penangkapan Curanmor

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2017 - 18:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 2 (dua) pelaku curanmor yang bernama AW alias Agung (Residivis) dan F aliar Jebir. Keduanya ditangkap saat hari Selasa, 25 Juli 2017 dan Rabu, 26 Juli 2017.

Penangkapan berawal saat korban bernama Biyono (58), warga Jl. Narogong Cantik I/F.71/10 RT 03/19 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, memarkirkan motornya di samping rumah. Ketika ditinggal sejenak, korban menyadari kalau motornya sudah raib. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Bekasi Timur.

Setelah mendapat laporan korban, Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota , AKBP Dedy Supriadi, SIK, MH, melakukan penyelidikan hingga diperoleh keberadaan tersangka A alias Agung. Saat ditangkap, Tersangka sedang bersama kekasihnya di Hotel Danau Indah Tambun Bekasi. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) buah kunci letter T berikut mata kuncinya. Kemudian, dilakukan pengembangan hingga didapatkan tersangka lain bernama F alias Jebir dan dilakukan penggeledahan di kontrakan miliknya.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Polres Cirebon Kota Ajak Jurnalis Cirebon Buka Puasa Bersama

Tersangka A sempat melawan, namun polisi langsung meringkusnya dengan menyarangkan timah panas di kakinya. Dari hasil penangkapan tersebut, didapat barang bykti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, dua buah kunci Letter T, empat buah kunci mata letter T, dan empat buah plat nomer.

Baca Juga :  Car Free Night Batal Dilaksanakan saat Malam Tahun Baru Nanti

Dalam aksinya, tersangka memilih sasrannya secara acak di Kota Bekasi, kemudian menggunakan alat bantu berupa kunci letter T untuk membuka kunci motor. Setelah berhasil, tersangka langsung membawa kabur motor hasil curian tersebut dan akan dijual di daerah Karawang. Atas tindakannya, kedua tersangka terkena hukuman tindak pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru