Polres Metro Bekasi Ungkap Penangkapan Curanmor

- Redaktur

Selasa, 1 Agustus 2017 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 2 (dua) pelaku curanmor yang bernama AW alias Agung (Residivis) dan F aliar Jebir. Keduanya ditangkap saat hari Selasa, 25 Juli 2017 dan Rabu, 26 Juli 2017.

Penangkapan berawal saat korban bernama Biyono (58), warga Jl. Narogong Cantik I/F.71/10 RT 03/19 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, memarkirkan motornya di samping rumah. Ketika ditinggal sejenak, korban menyadari kalau motornya sudah raib. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Bekasi Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapat laporan korban, Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota , AKBP Dedy Supriadi, SIK, MH, melakukan penyelidikan hingga diperoleh keberadaan tersangka A alias Agung. Saat ditangkap, Tersangka sedang bersama kekasihnya di Hotel Danau Indah Tambun Bekasi. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) buah kunci letter T berikut mata kuncinya. Kemudian, dilakukan pengembangan hingga didapatkan tersangka lain bernama F alias Jebir dan dilakukan penggeledahan di kontrakan miliknya.

Baca Juga :  Lania Octorra: Hoby Menjadi Ladang Rezeki

Tersangka A sempat melawan, namun polisi langsung meringkusnya dengan menyarangkan timah panas di kakinya. Dari hasil penangkapan tersebut, didapat barang bykti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, dua buah kunci Letter T, empat buah kunci mata letter T, dan empat buah plat nomer.

Baca Juga :  Pelajar SMPN 12 Kota Bekasi Didatangi oleh Satuan Kepolisian Metro Bekasi Kota

Dalam aksinya, tersangka memilih sasrannya secara acak di Kota Bekasi, kemudian menggunakan alat bantu berupa kunci letter T untuk membuka kunci motor. Setelah berhasil, tersangka langsung membawa kabur motor hasil curian tersebut dan akan dijual di daerah Karawang. Atas tindakannya, kedua tersangka terkena hukuman tindak pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLUD UPTD PALD Bersama Bank BJB Launching Kemudahan Pembayaran Melalui Virtual Account
Polres Metro Bekasi dan Pj. Wali Kota Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Investigasi Penemuan 7 Mayat Di Kali Bekasi
PDAM Tirta Bhagasasi Sambut HUT ke-43 dengan Peningkatan Layanan Air Bersih Berkelanjutan
Pj Wali Kota Bekasi Menghadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD
Melalui Program Gerakan Donasi Kuota XL Axiata Targetkan 200 Lembaga Pendidikan Terkoneksi Akses Internet Gratis di Akhir Tahun
Gani Muhamad Lantik Pejabat Eselon II dan III: Bekerjalah Seperti Akar Pohon 
Bingung Mau Servis Chasis dan Rangka,? Bengkel Resmi Auto Bodi & Cat Bekasi Sun Motor Solusinya
Pemkab Bekasi Bakal Tes Urine Pelajar, Ini Respon Disdik
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:51 WIB

BLUD UPTD PALD Bersama Bank BJB Launching Kemudahan Pembayaran Melalui Virtual Account

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:24 WIB

Polres Metro Bekasi dan Pj. Wali Kota Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Investigasi Penemuan 7 Mayat Di Kali Bekasi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 07:15 WIB

PDAM Tirta Bhagasasi Sambut HUT ke-43 dengan Peningkatan Layanan Air Bersih Berkelanjutan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:38 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Menghadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:44 WIB

Melalui Program Gerakan Donasi Kuota XL Axiata Targetkan 200 Lembaga Pendidikan Terkoneksi Akses Internet Gratis di Akhir Tahun

Berita Terbaru

Lainnya

Apel Pagi, Sekda Kota Bekasi Tegaskan ASN Netralitas !

Selasa, 8 Okt 2024 - 15:04 WIB