Polres Bekasi Kota Berhasil Ringkus Pencurian Sepeda Motor

- Redaksi

Jumat, 28 Juli 2017 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

<em style='font-size: small'>Barang bukti yang disita</em>

i

Barang bukti yang disita

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan. Tersangka berinisial DN (27) dan DW (22) berhasil diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kejadian bermula dari pengakuan korban bernama SR (38) yang beralamat di Jl. Transad Raya No.16/C RT 02/08 Kel. Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi. Pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 09.00 WIB, sewaktu korban pulang bekerja, korban memarkirkan sepeda Motor Honda Vario warna hitam miliknya di halaman rumah. Kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan terkunci. Kemudian oleh korban sepeda motor tersebut ditinggal pergi keluar kota sclama kurang lebih 2 (dua) hari.

Hari kedua saat korban berada di luar kota, istri korban melihat sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkirkan di halaman rumah sudah tidak ada. Lalu istri korban memberitahukan kepada suaminya melalui telepon dan memberitahu bahwa motor yang diparkirkan di halaman rumah sudah tidak ada di tempat. Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga :  Siswa SMK Dipanah Oleh Siswa Sekolah Lain

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, SIK, MH mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, hingga diperoleh informasi peristiwa tersebut diduga keras dilakukan oleh tersangka DN bin Mugeni, tersangka D (DPO), A (DPO) dan tersangka P (DPO).

Selanjutnya barang hasil kejahatan dijual kepada tersangka DI bin ATA. Pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah, 1 (satu) buah kunci leter T, 6 (enam) buah mata kunci, l (satu) bua magnet kunci, dan 64 (enam puluh empat) pasang plat nomor. Polisi juga menyita 1 (satu) Baa/1 BPKB Asli I (satu) lembar S T NK Asli 1 (mm) baa/t.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Sambangi Padepokan Ustad Ujang Bustomi

Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut sebanyak puluhan kali di wilayah Bekasi, Depok, Pasar Minggu dan wilayah Jakarta Timur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan proses penyidikan.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Mengecek Pengamanan Gereja di Kota Cirebon

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan manggunakan alat bantu berupa Kunci letter T dan menggunakan magnet untuk membuka pengaman kunci kontak sepeda motor. Selain dari perbuatan tersebut, tersangka juga menjual sepeda motor hasil dari kejahatan yang dilakukan oIeh pelaku Iainnya atas nama A (DPO) dan D (DPO) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Terhadap tersangka DN bin MUGENI dan DI bin ATA, patut diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat/Tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) K.U.H.P Pidana dan atau Pasal 481 K.U.H.P Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:22 WIB

Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami