Polres Bekasi Kota Berhasil Ringkus Pencurian Sepeda Motor

- Redaktur

Jumat, 28 Juli 2017 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

<em style='font-size: small'>Barang bukti yang disita</em>

i

Barang bukti yang disita

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan. Tersangka berinisial DN (27) dan DW (22) berhasil diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kejadian bermula dari pengakuan korban bernama SR (38) yang beralamat di Jl. Transad Raya No.16/C RT 02/08 Kel. Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi. Pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 09.00 WIB, sewaktu korban pulang bekerja, korban memarkirkan sepeda Motor Honda Vario warna hitam miliknya di halaman rumah. Kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan terkunci. Kemudian oleh korban sepeda motor tersebut ditinggal pergi keluar kota sclama kurang lebih 2 (dua) hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari kedua saat korban berada di luar kota, istri korban melihat sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkirkan di halaman rumah sudah tidak ada. Lalu istri korban memberitahukan kepada suaminya melalui telepon dan memberitahu bahwa motor yang diparkirkan di halaman rumah sudah tidak ada di tempat. Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga :  Sadis, Dua Bocah Siswi SD Tewas Dibantai Saudaranya Sendiri

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, SIK, MH mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, hingga diperoleh informasi peristiwa tersebut diduga keras dilakukan oleh tersangka DN bin Mugeni, tersangka D (DPO), A (DPO) dan tersangka P (DPO).

Selanjutnya barang hasil kejahatan dijual kepada tersangka DI bin ATA. Pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah, 1 (satu) buah kunci leter T, 6 (enam) buah mata kunci, l (satu) bua magnet kunci, dan 64 (enam puluh empat) pasang plat nomor. Polisi juga menyita 1 (satu) Baa/1 BPKB Asli I (satu) lembar S T NK Asli 1 (mm) baa/t.

Baca Juga :  Demi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polda Jabar Gelar Penyuluhan

Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut sebanyak puluhan kali di wilayah Bekasi, Depok, Pasar Minggu dan wilayah Jakarta Timur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan proses penyidikan.

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan manggunakan alat bantu berupa Kunci letter T dan menggunakan magnet untuk membuka pengaman kunci kontak sepeda motor. Selain dari perbuatan tersebut, tersangka juga menjual sepeda motor hasil dari kejahatan yang dilakukan oIeh pelaku Iainnya atas nama A (DPO) dan D (DPO) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Terhadap tersangka DN bin MUGENI dan DI bin ATA, patut diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat/Tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) K.U.H.P Pidana dan atau Pasal 481 K.U.H.P Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Siapkan Distribusi Surat Suara dan Antisipasi di Musim Hujan
Komisi IV : Dinkes Harus Tegas Cabut Izin Praktek RS Swasta yang Tidak Melayani Dengan Prima Warga Kota Bekasi
TP-PKK Desa Muktiwari Terbaik Pertama Lomba Gelari Pelangi Tingkat Jabar
Pemkab Bekasi Luncurkan program SREGEP
Apresiasi untuk RW 09 Jatisari. Pj Gani Sebtu harus di Contoh Inovasi dari RW 09
PAD Dibawah 10 Persen, Madonk Soroti Dinas Bapenda
Baru 68 Persen, Ketua DPRD : Bapenda Harus Jeli Sinkronkan Data-data
Peringati Hari Diabetes Internasional : Sinergitas Sehat Tropicana Slim
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:52 WIB

KPU Siapkan Distribusi Surat Suara dan Antisipasi di Musim Hujan

Rabu, 13 November 2024 - 17:51 WIB

Komisi IV : Dinkes Harus Tegas Cabut Izin Praktek RS Swasta yang Tidak Melayani Dengan Prima Warga Kota Bekasi

Rabu, 13 November 2024 - 15:34 WIB

TP-PKK Desa Muktiwari Terbaik Pertama Lomba Gelari Pelangi Tingkat Jabar

Selasa, 12 November 2024 - 16:39 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan program SREGEP

Senin, 11 November 2024 - 16:19 WIB

Apresiasi untuk RW 09 Jatisari. Pj Gani Sebtu harus di Contoh Inovasi dari RW 09

Berita Terbaru

Bisnis

IFSE 2024 Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Indonesia

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:52 WIB

Bekasi

Pemkab Bekasi Luncurkan program SREGEP

Selasa, 12 Nov 2024 - 16:39 WIB

Mau Copy Paste? Wani Piro