RakyatJabarNews.com, Indramayu – Sebanyak 236 botol miras berbagai jenis yang dikemas dalam dus berhasil disita jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.
Ratusan botol miras tersebut diamankan petugas di sebuah rumah milik warga yang sengaja disimpan untuk diperjual bebaskan.
“Barang bukti itu kita amankan dari rumah milik Dar alias Asep (39) di Blok Sindupraja, Desa Teluk Agung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dari hasil penggrebekan,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Ansori didampingi Kasubag Humas AKP Heriyadi MD, Kamis (13/7).
Dia mengatakan, diamankanya ratusan botol miras ini bermula dari adanya informasi warga setempat yang merasa resah dengan adanya penjualan miras di lingkunganya yang kerap sekali diperjualbelikan secara bebas kepada warga.
Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengintaian ke lokasi yang dicurigai dan setelah diketahui adanya aktivitas jual beli tersebut kemudian petugas langsung melakukan penggrebekan.
“Awalnya pelaku mengelak memperjualbelikan miras, namun setelah dilakukan pengeledahan di setiap ruangan rumah pelaku mengakuinya,” terangnya.
Sejumlah barang bukti miras tersebut berhasil disita di sebuah kamar dan ruangan rumah milik Dar alias Asep (39) yang sengaja disimpan secara rapih oleh pelaku untuk diperjualbelikan. Bahkan pelaku juga merupakan salah satu distributor miras ke sejumlah warung eceran di wilayah hukum Kecamatan Indramayu.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sebanyak 236 botol miras berbagai merek dan kita bawa ke Mapolres Indramayu beserta pemiliknya guna mejalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pihaknya akan menindak secara tegas siapapun yang didapati melakukan peredaran miras, kondisi ini dilakukan guna untuk memberi kemananan dan kenyamanan bagi warga.
“Kami memiliki program untuk Kabupaten Indramayu bebas penyakit masyarakat (pekat), bebas miras, bebas knalpot bising, warung remang-remang serta geng motor. Mari kita wujudkan Indramayu yang kondusif, tentram, aman dan tertib, ” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas Satnarkoba Indramayu menggerebek dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kecamatan Losarang. Didua lokasi tersebut, polisi mengamankan 397 botol miras berbagai jenis dan merk. (ndr/rjn)