Tak Terima Mobilnya Disita Leasing, IR Aniaya Satpam

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Kuningan– Diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang satpam salah satu perusahaan pembiayaan kredit kendaraan, dua orang pelaku akhirnya dipolisikan. Saat ini, petugas baru menciduk seorang pelaku berinisial IR (42) warga Sedong Kabupaten Cirebon.

Sedangkan satu pelaku lagi yakni YW kini masih buron. Kedua pelaku dipolisikan, setelah korban yaitu Danu Anugrah (23) warga Cijoho,Kabupaten Kuningan melapor atas kejadian yang menimpanya kepada petugas kepolisian.

“Berdasarkan laporan dari korban, maka pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni saat memberikan keterangan persnya, Jumat (23/8).

Dia menyebut, pelaku berinisial IR warga Cirebon kini sudah diamankan petugas. Sementara pelaku YT berstatus DPO. “Kita sudah amankan IR, tapi pelaku YT melarikan diri dan masih dalam pengejaran Unit Resmob,” tukasnya.

Dia menjelaskan, kronologi awal penangkapan bermula saat kedua pelaku bersama-sama rekan dari salah satu ormas di Kuningan, mendatangi perusahaan pembiayaan kredit kendaraan untuk bertemu dengan pimpinan kantor. Sebab mobil milik pelaku IR kebetulan ditarik oleh pihak eksternal perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Terjerat, Mantan Dirut PD SMU Dijebloskan ke Sel

“Nah saat itu, korban yang bekerja sebagai satpam memberitahu bahwa kantor hanya buka setengah hari. Namun tiba-tiba salah satu pelaku menendang meja satpam hingga rusak, dan merusak tong sampah dengan cara dibanting,” ungkapnya.

Tak sampai disitu lanjutnya, pelaku YT juga berupaya menendang perut korban, namun dapat ditangkis melalui tangan korban. Sementara pelaku IR melancarkan aksinya dengan cara menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Puji Kegiatan KKN Mahasiswa Unisma

“Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian pergelangan tangan dan luka memar di bagian bawah mata. Atas kejadian ini, kedua pelaku telah melanggar pasal 170 KUHP Jo pasal 351 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum, serta tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” bebernya.

Dalam kejadian ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu meja satpam yang telah dirusak, 1 tong sampah yang juga rusak, dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

(dri/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
MBZ Naik 76%
Mudik Gratis Bekasi Diserbu Warga! 1.458 Orang Berangkat Pakai 27 Bus ke Solo hingga Surabaya
Tri Adhianto Minta Dedi Mulyadi Percepat Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 10:10 WIB

Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Kamis, 2 April 2026 - 11:16 WIB

Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !