RakyatJabarNews.com – Polsek Rajagaluh dan Polres Majalengka merazia pedagang petasan dan kembang api di Terminal Rajagaluh untuk menjaga kondusivitas di bulan suci Ramadhan.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, SE. MH, melalui Kapolsek Rajagaluh, AKP Jaja Gardaja,SH mengatakan selain menggelar razia, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi door to door kepada para pegadang petasan, dengan memberikan penjelasan tentang jenis kembang api dan petasan yang dilarang diperjualbelikan agar para pedagang memahami.
“Selain menyita sejumlah barang bukti petasan, kita juga sampaikan ancaman hukuman bagi para pedagang maupun kepada para pembeli petasan. Razia ini akan kita terus laksanakan selama bulan suci Ramadhan,” kata Kapolsek, Sabtu (27/05).
Selain itu menurut Kapolsek, dari hasil razia, pihaknya mengamankan sekitar 9.850.000 biji petasan yang berhasil disita dari dua pedagang yang diketahui berinisial H (40) dan IA (30) yang berjualan di Area Terminal Rajagaluh.
“Razia yang kami gelar saat ini, berhasil menyita sekitar 9.850.000 biji petasan berbagai jenis, dari dua pedagang warga Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh dan penduduk Desa/Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka,” ungkap AKP Jaja.
Selanjutnya, dikatakan AKP Jaja, ribuan petasan tersebut setelah diamankan ke Mapolsek Rajagaluh langsung dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam air.
Kapolsek mengimbau agar pedagang tidak mengulangi perbuatannya, dan bagi masyarakat diminta tidak membeli petasan karena mengganggu ketertiban umum dan membahayakan.
“Mari kita jaga ketertiban selama bulan Ramadhan, sudah tidak zamannya lagi kita main petasan, manfaatkan waktu dengan ibadah,” tandas dia. (Dul/RJN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT