CIKARANG – Persoalan administrasi perizinan dan pengelolaan lingkungan di PT Glow Industri Herbal Care menjadi perhatian sejumlah pihak. Berdasarkan surat resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) perusahaan tersebut disebut belum diproses lebih lanjut karena masih harus dilengkapi sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta DLH melakukan monitoring terhadap operasional PT Glow Industri Herbal Care pada 13 Mei 2026. Hasil monitoring tersebut direncanakan ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi lintas instansi bersama pihak perusahaan guna memastikan kepatuhan administrasi, legalitas usaha, dan pengelolaan limbah berjalan sesuai peraturan.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, Budi Muhammad Mustafa. Menurutnya, DPRD akan meminta penjelasan dari dinas terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Nanti kita akan memanggil dan meminta keterangan dinas terkait untuk segera menyelesaikan polemik yang sedang bergulir di PT Glow Industri Herbal Care,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Perkembangan terbaru muncul setelah Gensa Media Indonesia menerima surat resmi DLH Kabupaten Bekasi Nomor 600.4.16.1/500/GAKKUM/DLH/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dokumen UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care belum diproses lebih lanjut karena masih harus disesuaikan dan dilengkapi.
Selain itu, DLH menyatakan hingga surat diterbitkan, pengawasan langsung ke lokasi operasional perusahaan belum dilakukan karena perusahaan masih berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses pemenuhan perizinan lingkungan.
Menanggapi isi surat tersebut, praktisi hukum Agus Albert Togu Pandapotan, SH, MH, menilai pengajuan dokumen perizinan tidak dapat disamakan dengan kepemilikan izin yang telah diterbitkan.
“Pengajuan izin tidak dapat dipersamakan dengan kepemilikan izin. Selama persetujuan lingkungan belum diterbitkan, status hukum pemenuhan kewajiban administratif belum dapat dianggap selesai,” kata Agus, Minggu (26/7/2026).
Menurut Agus, kepastian mengenai pemenuhan kewajiban administrasi harus didasarkan pada dokumen yang telah diterbitkan oleh pejabat berwenang, bukan sekadar proses pengajuan.
Sementara itu, praktisi hukum Syakroni, SH, C.I.R.P., CPM., CPArb., menyoroti belum dilaksanakannya inspeksi lapangan oleh DLH. Menurutnya, tanpa pengawasan faktual, pemerintah belum memiliki dasar objektif untuk menilai kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan limbah, emisi, maupun potensi pencemaran.
“Pengawasan merupakan instrumen utama dalam hukum administrasi lingkungan. Ketika pengawasan faktual belum dilakukan, belum tersedia dasar objektif untuk memastikan tingkat kepatuhan ataupun ketidakpatuhan pelaku usaha,” ujarnya.
Dalam surat yang sama, DLH juga menyebut belum pernah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Glow Industri Herbal Care. Namun, Agus menilai kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan.
Menurutnya, sanksi administratif hanya dapat diberikan berdasarkan hasil pengawasan dan pembuktian di lapangan.
DLH juga menegaskan apabila di kemudian hari ditemukan adanya pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Agus dan Syakroni mengapresiasi keterbukaan informasi yang diberikan DLH Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keduanya mendorong agar transparansi tersebut diikuti dengan pemeriksaan lapangan yang objektif sehingga kepastian hukum didasarkan pada hasil pengawasan, bukan hanya dokumen administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan tersebut meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Glow Industri Herbal Care maupun pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(*)











