Majalengka – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka dikejutkan dengan kedatangan seorang perempuan muda yang membawa sesosok jenazah pria pada Sabtu malam (3/5), sekitar pukul 21.00 WIB. Jenazah tersebut, yang belakangan diketahui berinisial F (22), diduga merupakan korban pembunuhan.
Menurut keterangan Humas RSUD Majalengka, Sunarpi, jenazah tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) namun sudah dalam kondisi tidak bernyawa, sehingga langsung diarahkan ke ruang jenazah.
“Pasien sudah meninggal dunia saat tiba di IGD dan diantar oleh seorang perempuan. Karena bukan keluarga dan kondisinya sudah meninggal, langsung kita arahkan ke ruang jenazah,” ujar Sunarpi, Senin (5/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak rumah sakit menemukan adanya luka lebam pada wajah korban, sehingga mencurigai adanya kejanggalan. Setelah identitas korban diketahui, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan meminta dilakukannya otopsi.
“Dari penglihatan awal, tampak lebam di bagian wajah. Tapi penyebab pasti kematiannya masih menunggu hasil otopsi,” tambah Sunarpi.
Tersangka Mahasiswi, Korban Diduga Dibunuh karena Konflik Hubungan Pribadi
Pihak Kepolisian Resor Majalengka, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, membenarkan telah menerima laporan dari keluarga korban dan kini tengah melakukan penyelidikan. Perempuan muda yang mengantar jenazah ke rumah sakit telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Identitas perempuan tersebut diketahui berinisial APA (21), seorang mahasiswi asal Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka. Ia diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, APA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka diduga membunuh korban dengan memukul menggunakan tangan kosong dan sebuah telepon genggam.
“Tersangka memukul korban di bagian wajah dan tubuh. Ada dugaan hubungan spesial antara keduanya,” ujar AKBP Willy.
APA dijerat dengan Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Penyelidikan masih terus dilakukan sembari menunggu hasil resmi otopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban. Pihak kepolisian juga mendalami motif di balik tindakan kekerasan yang menyebabkan tragedi ini. (*)










