“Saksi yang merasa telah membayar angsuran kemudian pergi meninggalkan korban untuk meminta bantuan, selanjutnya setelah beberapa saat kemudian datang DM mengahampiri korban dan langsung memiting leher korban. Kemudian DM mengambil satu buah handphone merek realme C11 milik korban,” ucap Zulkarnaen, pada Minggu, 29 Mei 2022.
Setelah mengambil handphone milik korban, sambung dia, kemudian DM memukul perut dan bagian kepala korban beberapa kali, sehingga korban terjatuh, lalu DM menginjak perut korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan rasa sakit pada bagian kepala dan tangan,” Ucap Zulkarnaen.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku kembali melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan pasar simpang, kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB.
“Awalnya, korban dan sedang melakukan transaksi COD velg sepeda motor dengan saksi, kemudian LB dan DM datang yang langsung meminta uang sejumlah Rp. 90 ribu rupiah kepada korban,” Jelas pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Subang itu.
Zulkarnaen menambahkan, lantaran korban tak memberikan apa yang diminta pelaku, kemudian DM dan LB langsung mengeluarkan sebillah pisau dan meminta handphone millk korban dan saksi.
“Karena takut dengan ancaman pelaku, kemudian korban dan saksi mernyerahkan handphone jenis OPPO A53, Redmi 9, Redmi Ba, Redmi Note 8 Pro, dan lenovo setelah handphone diberikan, para pelaku langsung meninggalkan korban dan saksi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta rupiah,” katanya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










