Bagi pelaku usaha mikro kecil yang belum mendapatkan izin dapat mengikuti pembinaan yang di selenggarakan dengan tidak di pungut biaya apapun alias gratis untuk mendapatkan NIB tersebut.
Pembinaan dilakukan di hari kamis setelah flyer informasi pengadaan sudah tersebar pada target sasaran yakni sektor UMKM Kota bekasi juga akan didampingi oleh mentor dari Dinas Operasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (DISKOPUKM).
NIB ini bisa didapatkan melalui program Pemerintah, terrdapat di Mall Pelayanan Publik (MPP) di BTC Mall dan juga bisa diurus melalui program Pusat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dengan Usaha Besar yang memiliki resiko tinggi, dengan diperhatikannya bahwa UMKM memiliki resiko rendah bagi pelaku usahanya, maka syarat yang harus dipenuhi hanya izin tunggal yakni Nomor Induk Berusaha.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









