“Usaha Mikro ini kan hampir rata-rata itu adalah yang beresiko rendah, dia bukan beresiko tinggi, maka syarat yang harus dipenuhi ialah hanya NIB saja” ungkap Sofyan
Dari kuota yang sudah ditentukan, DISKOPUKM ini menyatakan target yakni banyaknya 6398 UMKM Kota Bekasi yang terdiri dari beragam jenis usaha yang diperjual-belikan seperti kebutuhan pangan, dan kebutuhan sandang dan sekitar 65%-75% usaha yang sudah resmi terdaftar dengan NIB, dengan mayoritas produk tersebut dari hasil pekerjaan tangan pelaku usaha atau biasa dikenal dengan sebutan Homemade.
“Untuk sementara ini, binaan UMKM sebanyak 6398, dari usaha mereka ini terdiri dari beberapa jenis produk, bukan hanya makanan atau kuliner saja yang harus memiliki NIB, diluar makanan dan Kuliner itu tentunya juga harus memiliki NIB” ujar Sofyan Hadi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengenai prosedur pendaftaran pelatihan dan pembuatan NIB, pelaku UMKM harus memperhatikan beberapa syarat yang perlu disiapkan seperti KTP dan berdomisili di Bekasi, adanya SKB yaitu Surat Keterangan Binaan, dan keterangan produk yang akan didaftarkan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









