Bejad, Kehormatan Bunga di Habisi Oleh Ayah Tirinya Hingga Melahirkan

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2018 - 19:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Malang betul nasib IN (26) alias Bunga, nama samaran. Ia rela ditiduri oleh laki-laki bejat yang tak lain adalah ayah tirinya berinisial MS.

Kehormatan Bunga direbut oleh ayah tirinya terjadi sepanjang tahun 2015, silam. Hingga akhirnya Bunga hamil dan melahirkan pada Desember 2017, lalu.

Perilaku bejat MS kerap dilakukan dikediamannya, Kelurahan Sukarukun, Kecamatan Sukatani. Sementara korban baru melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor Laporan/102/48-SPKT/K/I/Restro Bekasi pada Senin 5 Februari 2018.

“Pelaku sudah kami amankan pascapelaporan oleh korban,” Kepala Unit KA SPK Polres Metro Bekasi, Aiptu Dedi Subroto, Rabu (7/2/2018).

Dedi mengatakan, saat penyidikan Bunga mengaku telah mendapatkan perlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya itu pada tahun 2014, silam.

“Pada tahun 2014 itu, pelaku hanya meraba-raba payudara korban, ditiduri pada tahun 2015,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Kepada penyidik, Bunga terpaksa memenuhi kemauan pelaku. Soalnya, jika tidak melayani, pelaku mengancam akan membunuh ibu kandungnya.

“Pelaku memaksa korban. Jika tidak mau melayani pelaku, ibunya akan mati dan akhirnya korban pun menuruti pelaku,” kata Aiptu Dedi.

Dan pada bulan Desember 2017, korban mengandung hingga melahirkan seorang anak dari pelaku.

“Ibu si korban mengakui pelaku yang melakukan hingga korban hamil dan melahirkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Polsek Cikarang Barat Ringkus Dua Begal Sadis, Ini Asal Pelaku

Ibu kandung korban, juga telah mengetahui aksi bejat suaminya kepada Bunga. Hanya saja, ibu kandung korban tidak bisa berbuat banyak.

“Korban sempat bercerita saat perbuatan sononoh itu, sebelum berhubungan intim. Namun, ibunya juga merasa terancam. Saat ini pelaku MS dikenakan Pasal 294 dan 295 KUHP tentang perbuatan cabul,” tandasnya. (dul/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru