Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2017 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jaringan Bekasi, Jakarta, dan Bangka Belitung saat Rabu 26/7/2017).

Kejadian berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa A.G (40), yang sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Restro Bekasi melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti gerak-gerik A.G hingga sampai ke TKP di Perum Bumi Sani Ds. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A.G.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 gram. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap A.G dan didapat informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari temannya yang seorang bandar besar bernama M.S (27). kemudian tim segera melakukan pengembangan dan setelah didapatkan ciri-ciri dan keberadaan M.S tim segera menuju ke TKP tempat M.S berada yang beralamat di Kp. Ciketing Kel. Mustika Jaya Kota Bekasi. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap M.S, tim Sat Resnarkoba Restro Bekasi mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 225.42 gram dan barang bukti narkotika yang diduga berjenis extasi 136 butir.

Baca Juga :  Melalui Program Gerakan Donasi Kuota XL Axiata Targetkan 200 Lembaga Pendidikan Terkoneksi Akses Internet Gratis di Akhir Tahun

Setelah dilakukan interogasi kepada M.S, kemudian didapatkan informasi bahwa M.S mendapatkan semua barang bukti narkotika tersebut dari I.P (Lapas Kelas 2a Bekasi) dan H. Kemudian tim kembali melakukan pengembangan dengan meminta keterangan kepada I.P (Lapas Kelas 2a Bekasi) dan setelah didapatkan ciri-ciri dan keberadaan H, tim segera menuju ke TKP tempat H berada di Apartemen Centro City Daan Mogot Kavling 145 Nomor 5016 Kel. Kedoya Utara Kec. Kedoya Jakarta Barat, dengan melakukan pembelian secara terselubung kepada H. Setelah H menyanggupi transaksi tersebut dan memberitahukan tempat transaksi, kemudian tim segera menuju ke tempat transaksi yang diberikan H. Kemudian tim segera melakukan penangkapan terhadap tersangka H. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu dengan berat brutto 194,43 gram dan narkotika jenis extasi 50 butir.

Baca Juga :  MBZ Naik 76%

Selanjutnya, H diinterogasi dan didapat informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari temannya yang bernama A.S (31). Kemudian tim segera melakukan pengembangan kembali dan setelah didapatkan keberadaan A.S, tim kemudian menangkap dan menggeledah rumah A.S dan didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2 gram. Kemudian barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sejumlah 1189 butir dan Pil Hapi 5 sejumlah 21 strip. Setelah dilakukan interogasi, tersangka A.S telah mengakui bahwa telah memasok narkotika jenis sabu dan extasi ke tersangka H berdasarkan instruksi dari D (DPO). Berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka H dan A.S, diketahui bahwa kedua tersangka tersebut adalah bandar yang memasok narkotika ke wilayah Bangka Belitung. Selanjutnya petugas membawa semua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Rizal Gibran Menjadi Target kepolisian Selama Satu Bulan

Tersangka telah melanggar UU tentang Narkotika sesuia dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 milyar. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Wawali Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional, Targetkan Tekan Pengangguran
Musrenbang RKPD 2027 Bekasi Fokus Pembangunan Merata

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Minggu, 12 April 2026 - 10:03 WIB

Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:57 WIB

Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !