Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2017 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jaringan Bekasi, Jakarta, dan Bangka Belitung saat Rabu 26/7/2017).

Kejadian berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa A.G (40), yang sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Restro Bekasi melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti gerak-gerik A.G hingga sampai ke TKP di Perum Bumi Sani Ds. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A.G.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 gram. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap A.G dan didapat informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari temannya yang seorang bandar besar bernama M.S (27). kemudian tim segera melakukan pengembangan dan setelah didapatkan ciri-ciri dan keberadaan M.S tim segera menuju ke TKP tempat M.S berada yang beralamat di Kp. Ciketing Kel. Mustika Jaya Kota Bekasi. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap M.S, tim Sat Resnarkoba Restro Bekasi mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 225.42 gram dan barang bukti narkotika yang diduga berjenis extasi 136 butir.

Baca Juga :  Buruan Datang! Giant Ekspres "Tampil Beda" Lagi Banyak Promo Nih

Setelah dilakukan interogasi kepada M.S, kemudian didapatkan informasi bahwa M.S mendapatkan semua barang bukti narkotika tersebut dari I.P (Lapas Kelas 2a Bekasi) dan H. Kemudian tim kembali melakukan pengembangan dengan meminta keterangan kepada I.P (Lapas Kelas 2a Bekasi) dan setelah didapatkan ciri-ciri dan keberadaan H, tim segera menuju ke TKP tempat H berada di Apartemen Centro City Daan Mogot Kavling 145 Nomor 5016 Kel. Kedoya Utara Kec. Kedoya Jakarta Barat, dengan melakukan pembelian secara terselubung kepada H. Setelah H menyanggupi transaksi tersebut dan memberitahukan tempat transaksi, kemudian tim segera menuju ke tempat transaksi yang diberikan H. Kemudian tim segera melakukan penangkapan terhadap tersangka H. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu dengan berat brutto 194,43 gram dan narkotika jenis extasi 50 butir.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota: Tidak Ada Lagi Aksi Sweeping Atribut Natal

Selanjutnya, H diinterogasi dan didapat informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari temannya yang bernama A.S (31). Kemudian tim segera melakukan pengembangan kembali dan setelah didapatkan keberadaan A.S, tim kemudian menangkap dan menggeledah rumah A.S dan didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2 gram. Kemudian barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sejumlah 1189 butir dan Pil Hapi 5 sejumlah 21 strip. Setelah dilakukan interogasi, tersangka A.S telah mengakui bahwa telah memasok narkotika jenis sabu dan extasi ke tersangka H berdasarkan instruksi dari D (DPO). Berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka H dan A.S, diketahui bahwa kedua tersangka tersebut adalah bandar yang memasok narkotika ke wilayah Bangka Belitung. Selanjutnya petugas membawa semua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Mendatangi Lokasi Tawuran di Suranenggala

Tersangka telah melanggar UU tentang Narkotika sesuia dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 milyar. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps
Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:50 WIB

Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:11 WIB

Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Berita Terbaru