Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

- Redaktur

Kamis, 3 Agustus 2017 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jaringan Bekasi, Jakarta, dan Bangka Belitung saat Rabu 26/7/2017).

Kejadian berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa A.G (40), yang sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Restro Bekasi melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti gerak-gerik A.G hingga sampai ke TKP di Perum Bumi Sani Ds. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A.G.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 gram. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap A.G dan didapat informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari temannya yang seorang bandar besar bernama M.S (27). kemudian tim segera melakukan pengembangan dan setelah didapatkan ciri-ciri dan keberadaan M.S tim segera menuju ke TKP tempat M.S berada yang beralamat di Kp. Ciketing Kel. Mustika Jaya Kota Bekasi. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap M.S, tim Sat Resnarkoba Restro Bekasi mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 225.42 gram dan barang bukti narkotika yang diduga berjenis extasi 136 butir.

Baca Juga :  Kapolrestro Bekasi Kota Santuni Anak Yatim Piatu

Setelah dilakukan interogasi kepada M.S, kemudian didapatkan informasi bahwa M.S mendapatkan semua barang bukti narkotika tersebut dari I.P (Lapas Kelas 2a Bekasi) dan H. Kemudian tim kembali melakukan pengembangan dengan meminta keterangan kepada I.P (Lapas Kelas 2a Bekasi) dan setelah didapatkan ciri-ciri dan keberadaan H, tim segera menuju ke TKP tempat H berada di Apartemen Centro City Daan Mogot Kavling 145 Nomor 5016 Kel. Kedoya Utara Kec. Kedoya Jakarta Barat, dengan melakukan pembelian secara terselubung kepada H. Setelah H menyanggupi transaksi tersebut dan memberitahukan tempat transaksi, kemudian tim segera menuju ke tempat transaksi yang diberikan H. Kemudian tim segera melakukan penangkapan terhadap tersangka H. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu dengan berat brutto 194,43 gram dan narkotika jenis extasi 50 butir.

Selanjutnya, H diinterogasi dan didapat informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari temannya yang bernama A.S (31). Kemudian tim segera melakukan pengembangan kembali dan setelah didapatkan keberadaan A.S, tim kemudian menangkap dan menggeledah rumah A.S dan didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2 gram. Kemudian barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sejumlah 1189 butir dan Pil Hapi 5 sejumlah 21 strip. Setelah dilakukan interogasi, tersangka A.S telah mengakui bahwa telah memasok narkotika jenis sabu dan extasi ke tersangka H berdasarkan instruksi dari D (DPO). Berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka H dan A.S, diketahui bahwa kedua tersangka tersebut adalah bandar yang memasok narkotika ke wilayah Bangka Belitung. Selanjutnya petugas membawa semua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Panggil Pj Walikota Bekasi Sebelum Rapat Paripurna

Tersangka telah melanggar UU tentang Narkotika sesuia dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 milyar. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi dan Pj. Wali Kota Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Investigasi Penemuan 7 Mayat Di Kali Bekasi
Pj Wali Kota Bekasi Menghadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD
Melalui Program Gerakan Donasi Kuota XL Axiata Targetkan 200 Lembaga Pendidikan Terkoneksi Akses Internet Gratis di Akhir Tahun
Gani Muhamad Lantik Pejabat Eselon II dan III: Bekerjalah Seperti Akar Pohon 
Bingung Mau Servis Chasis dan Rangka,? Bengkel Resmi Auto Bodi & Cat Bekasi Sun Motor Solusinya
Pemkab Bekasi Bakal Tes Urine Pelajar, Ini Respon Disdik
Ini Dia Tampang Dua Oknum Pelaku Guru Ngaji Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati
Serah Terima Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Kawasan Summarecon Bekasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:24 WIB

Polres Metro Bekasi dan Pj. Wali Kota Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Investigasi Penemuan 7 Mayat Di Kali Bekasi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:38 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Menghadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:44 WIB

Melalui Program Gerakan Donasi Kuota XL Axiata Targetkan 200 Lembaga Pendidikan Terkoneksi Akses Internet Gratis di Akhir Tahun

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:31 WIB

Gani Muhamad Lantik Pejabat Eselon II dan III: Bekerjalah Seperti Akar Pohon 

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Bingung Mau Servis Chasis dan Rangka,? Bengkel Resmi Auto Bodi & Cat Bekasi Sun Motor Solusinya

Berita Terbaru

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam menghadiri Kirab Pilkada Tahun 2024, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, di Halaman Museum Gedung Juang 45, Tambun Selatan, pada Sabtu, (05/10/2024).

Lainnya

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Kirab Pilkada 2024

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:59 WIB