RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jaringan Bekasi, Jakarta, dan Bangka Belitung saat Rabu 26/7/2017).
Kejadian berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa A.G (40), yang sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Restro Bekasi melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti gerak-gerik A.G hingga sampai ke TKP di Perum Bumi Sani Ds. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A.G.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 gram. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap A.G dan didapat informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari temannya yang seorang bandar besar bernama M.S (27). kemudian tim segera melakukan pengembangan dan setelah didapatkan ciri-ciri dan keberadaan M.S tim segera menuju ke TKP tempat M.S berada yang beralamat di Kp. Ciketing Kel. Mustika Jaya Kota Bekasi. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap M.S, tim Sat Resnarkoba Restro Bekasi mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 225.42 gram dan barang bukti narkotika yang diduga berjenis extasi 136 butir.
Setelah dilakukan interogasi kepada M.S, kemudian didapatkan informasi bahwa M.S mendapatkan semua barang bukti narkotika tersebut dari I.P (Lapas Kelas 2a Bekasi) dan H. Kemudian tim kembali melakukan pengembangan dengan meminta keterangan kepada I.P (Lapas Kelas 2a Bekasi) dan setelah didapatkan ciri-ciri dan keberadaan H, tim segera menuju ke TKP tempat H berada di Apartemen Centro City Daan Mogot Kavling 145 Nomor 5016 Kel. Kedoya Utara Kec. Kedoya Jakarta Barat, dengan melakukan pembelian secara terselubung kepada H. Setelah H menyanggupi transaksi tersebut dan memberitahukan tempat transaksi, kemudian tim segera menuju ke tempat transaksi yang diberikan H. Kemudian tim segera melakukan penangkapan terhadap tersangka H. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu dengan berat brutto 194,43 gram dan narkotika jenis extasi 50 butir.
Selanjutnya, H diinterogasi dan didapat informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari temannya yang bernama A.S (31). Kemudian tim segera melakukan pengembangan kembali dan setelah didapatkan keberadaan A.S, tim kemudian menangkap dan menggeledah rumah A.S dan didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2 gram. Kemudian barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sejumlah 1189 butir dan Pil Hapi 5 sejumlah 21 strip. Setelah dilakukan interogasi, tersangka A.S telah mengakui bahwa telah memasok narkotika jenis sabu dan extasi ke tersangka H berdasarkan instruksi dari D (DPO). Berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka H dan A.S, diketahui bahwa kedua tersangka tersebut adalah bandar yang memasok narkotika ke wilayah Bangka Belitung. Selanjutnya petugas membawa semua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka telah melanggar UU tentang Narkotika sesuia dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 milyar. (RJN)