Sidang Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ Wali Kota Bekasi Akhir Tahun 2018 di Gelar

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2019 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN,Bekasi – Sidang Paripurna yang digelar pda pukul 21.30 WIB, membahas terkait penyerahan Keputusan DPRD Kota Bekasi mengenai rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018.

Hadir dalam sidang paripurna, Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, sidang paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Edi, S.Sos bersama Heri Koswara dan Irmansyah. Hadir juga Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati dan para pejabat Esselon II, III, dan IV mengikuti sidang tersebut.

Dalam Rangka Penetapan Pansus 31 DPRD Kota Bekasi Mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018, Pembacaan Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi tentang Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 174.1/Kep 26-Setwan/XII/2018 tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2019, penugasan Bapemperda DPRD Kota Bekasi serta pembentukan Pansus 32 DPRD Kota Bekasi.

Penandatanganan Keputusan DPRD Kota  Bekasi tentang Rekomendasi LKPJ Walikota Bekasi Tahun Anggaran 2018, Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor: 174.1/Kep 26-Setwan/XII/2018 tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2019, penugasan Bapemperda DPRD Kota Bekasi serta pembentukan Pansus 32 DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga :  KPK Temukan Barang Bukti Baru Rp 500 Juta, Diduga Suap Proyek Meikarta

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membacakan sambutan mengenai penyerahan LKPJ WalinKota Bekasi Akhir Anggaran Tahun 2018 yang disusun berdasarkan reviu RPJMD 2013 – 2018, RKPD tahun 2018, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan plafon anggarab (PPA) serta Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 45 Tahun 2018 tentang perubahan RKPD Kota Bekasi Tahun 2018.

Pendapatan Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 ditetapkan target sebesar 5,482 Triliyun Rupiah dan terealisasi sebesar 4,835 Triliyun Rupiah mencapai 88,21%, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain lain pendapatan yang sah.

PAD 2018, ditargetkan sebesar 2,493 Triliyun Rupiah, terealisasi sebesar Rp. 2,001 Triliyun Rupiah mencapai 80,26%. Dari sektor pajak daerah 2018 ditargetkan sebesar 1,742 Triliyun terealisasi 1,580 Triliyun mencapai 90,74%. Sedangkan pajak bumi dan bangunan (PBB) melampaui target dari 340,5 Milyar tercapai 409,2 Milyar mencapai 120,19%, dan yang terakhir yakni BPHTB targetnya sekitra 400,2 Milyar terealisasi 454,2 Milyar mencapai 113,50%.

Baca Juga :  Halasaon : Cabut Jabatan Ali Fauzi dari Kadisdik Kota Bekasi

Mengenai pengelolaan belanja daerah, Tri Adhianto juga memaparkan Belanja daerah Kota Bekasi tahun 2018 ditetapkan target sebesar 5,747 Triliyun terealisasi 5,001 Triliyun atau 87,03% dari Pagu Anggaran yang ditetapkan, alokasi belanja tidak langsung sebsar 2,210 Triliyun terealisasi 2,062 Triliyun atau 93,31% dari Pagu Anggaran, dan untuk belanja langsung dialokasikan sebesar 3,537 Triliyun terealisasi 2,939 Triliyun.

Capaian capaian kinerja Pemerintah Kota Bekasi tahun 2018, yakni

  1. Angka partisipasi kasar (APK) SD/MI target awal RPJMD 2013-2018 sebesar 112,94%
  2. APK SMP/MTS mencaoaib96,35 dari target awal 92,73%
  3. Indeks kepuasaan pelayanan mencaoai 78,33% target nya nilai 70.
  4. Persentase panjang jaringan jalan, kondisi baik 96,30% target 96,28%.
  5. Peningkatan jumlah UMKM sebesar 2,545 unit targetnya 1,134 unit.
  6. Pengendalian dan penanggungjawaban banjir di daerah Jati Kramat melalui poulder IKIP.
  7. Folder Fajar lndah banjir di komplek unruk mengurangi banjir. 
Baca Juga :  GMNI Kota Bekasi :DPRD Kota Bekasi Jangan Hanya Sibuk Euforia Saja !

Dibentuknya panitia khusus 32 dan badan pembentukan peraturn daerah yang akan membahas 3 rancangan perda yakni, perubahan atas peraturan Daerah Kota Bekasi no. 05 thun 2015 tentang pedoman rukun tetangga dan rukun warga, perubahan perda kota bekasi nomor 17 tahun 2017 tentang penyelnggaraan dm retribusi parkir serta terminal, dan perubahan perda no. 06 tahun 2015 tentang tanggung jwab sosial dan lingkumgan perusahaan di Kota Bekasi.

Wakil Wali Kota Bekasi mengungkapkan senantiasa mengharapkan dukungan dan partisipasi semua pihak dalam rangka menyukseskan seluruh pelaksanaan kegiatan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di Kota Bekasi. Tepat pukul 00.30 WIB, sidang paripurna kedua yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi secara resmi di ketul palu untuk menghakhiri sidang paripurna tersebut. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Tanggapi Aspirasi Pegawai, Perumda Tirta Bhagasasi Pastikan Layanan Air Tetap Normal
1.564 Anggota BPD Dilantik, Asep Surya Atmaja Tegaskan Netralitas dan Kolaborasi Desa
Asep Sebut SK Anggaran Pilkades Sudah Ditandatangani, Pemkab Bekasi Siapkan Rp59 Miliar
Tri Adhianto Tinjau Relokasi Pedagang Pasar Baru, Pemkot Siapkan Kanopi dan Eskalator
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:30 WIB

1.564 Anggota BPD Dilantik, Asep Surya Atmaja Tegaskan Netralitas dan Kolaborasi Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:33 WIB

Asep Sebut SK Anggaran Pilkades Sudah Ditandatangani, Pemkab Bekasi Siapkan Rp59 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:45 WIB

Tri Adhianto Tinjau Relokasi Pedagang Pasar Baru, Pemkot Siapkan Kanopi dan Eskalator

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri

Berita Terbaru

Tampak gedung XLSMART Tower di Jakarta. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk resmi ditetapkan sebagai salah satu pemenang seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026, yang akan dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan layanan 4G, mempercepat pengembangan 5G, serta meningkatkan kualitas konektivitas digital di Indonesia. Foto: Dok. XLSMART.

Bisnis

XLSMART Resmi Raih Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

Kamis, 23 Jul 2026 - 07:03 WIB