Sidang Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ Wali Kota Bekasi Akhir Tahun 2018 di Gelar

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2019 - 15:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN,Bekasi – Sidang Paripurna yang digelar pda pukul 21.30 WIB, membahas terkait penyerahan Keputusan DPRD Kota Bekasi mengenai rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018.

Hadir dalam sidang paripurna, Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, sidang paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Edi, S.Sos bersama Heri Koswara dan Irmansyah. Hadir juga Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati dan para pejabat Esselon II, III, dan IV mengikuti sidang tersebut.

Dalam Rangka Penetapan Pansus 31 DPRD Kota Bekasi Mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018, Pembacaan Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi tentang Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 174.1/Kep 26-Setwan/XII/2018 tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2019, penugasan Bapemperda DPRD Kota Bekasi serta pembentukan Pansus 32 DPRD Kota Bekasi.

Penandatanganan Keputusan DPRD Kota  Bekasi tentang Rekomendasi LKPJ Walikota Bekasi Tahun Anggaran 2018, Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor: 174.1/Kep 26-Setwan/XII/2018 tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2019, penugasan Bapemperda DPRD Kota Bekasi serta pembentukan Pansus 32 DPRD Kota Bekasi.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membacakan sambutan mengenai penyerahan LKPJ WalinKota Bekasi Akhir Anggaran Tahun 2018 yang disusun berdasarkan reviu RPJMD 2013 – 2018, RKPD tahun 2018, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan plafon anggarab (PPA) serta Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 45 Tahun 2018 tentang perubahan RKPD Kota Bekasi Tahun 2018.

Pendapatan Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 ditetapkan target sebesar 5,482 Triliyun Rupiah dan terealisasi sebesar 4,835 Triliyun Rupiah mencapai 88,21%, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain lain pendapatan yang sah.

PAD 2018, ditargetkan sebesar 2,493 Triliyun Rupiah, terealisasi sebesar Rp. 2,001 Triliyun Rupiah mencapai 80,26%. Dari sektor pajak daerah 2018 ditargetkan sebesar 1,742 Triliyun terealisasi 1,580 Triliyun mencapai 90,74%. Sedangkan pajak bumi dan bangunan (PBB) melampaui target dari 340,5 Milyar tercapai 409,2 Milyar mencapai 120,19%, dan yang terakhir yakni BPHTB targetnya sekitra 400,2 Milyar terealisasi 454,2 Milyar mencapai 113,50%.

Baca Juga :  Kunker DPRD Kota Tegal Apresiasi DPRD Kota Bekasi

Mengenai pengelolaan belanja daerah, Tri Adhianto juga memaparkan Belanja daerah Kota Bekasi tahun 2018 ditetapkan target sebesar 5,747 Triliyun terealisasi 5,001 Triliyun atau 87,03% dari Pagu Anggaran yang ditetapkan, alokasi belanja tidak langsung sebsar 2,210 Triliyun terealisasi 2,062 Triliyun atau 93,31% dari Pagu Anggaran, dan untuk belanja langsung dialokasikan sebesar 3,537 Triliyun terealisasi 2,939 Triliyun.

Capaian capaian kinerja Pemerintah Kota Bekasi tahun 2018, yakni

  1. Angka partisipasi kasar (APK) SD/MI target awal RPJMD 2013-2018 sebesar 112,94%
  2. APK SMP/MTS mencaoaib96,35 dari target awal 92,73%
  3. Indeks kepuasaan pelayanan mencaoai 78,33% target nya nilai 70.
  4. Persentase panjang jaringan jalan, kondisi baik 96,30% target 96,28%.
  5. Peningkatan jumlah UMKM sebesar 2,545 unit targetnya 1,134 unit.
  6. Pengendalian dan penanggungjawaban banjir di daerah Jati Kramat melalui poulder IKIP.
  7. Folder Fajar lndah banjir di komplek unruk mengurangi banjir. 
Baca Juga :  50 Anggota Dewan Kota Bekasi Dilantik, Berikut Nama-namanya

Dibentuknya panitia khusus 32 dan badan pembentukan peraturn daerah yang akan membahas 3 rancangan perda yakni, perubahan atas peraturan Daerah Kota Bekasi no. 05 thun 2015 tentang pedoman rukun tetangga dan rukun warga, perubahan perda kota bekasi nomor 17 tahun 2017 tentang penyelnggaraan dm retribusi parkir serta terminal, dan perubahan perda no. 06 tahun 2015 tentang tanggung jwab sosial dan lingkumgan perusahaan di Kota Bekasi.

Wakil Wali Kota Bekasi mengungkapkan senantiasa mengharapkan dukungan dan partisipasi semua pihak dalam rangka menyukseskan seluruh pelaksanaan kegiatan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di Kota Bekasi. Tepat pukul 00.30 WIB, sidang paripurna kedua yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi secara resmi di ketul palu untuk menghakhiri sidang paripurna tersebut. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi
Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10 WIB

IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengikuti ekspos pembangunan manajemen talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor BKN RI, Rabu (21/10/2026), sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pemerintahan

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:30 WIB