Suparno: Semua Pekerja Wajib Dapat THR

- Redaksi

Kamis, 23 Mei 2019 - 10:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi -Perusahaan di Kabupaten Bekasi wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada semua karyawannya. Pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pengurus Serikat Buruh FSPMI, Suparno mengatakan pemberian THR mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (permenakertrans) 6/2016 tentang THR keagamaan, semua perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan.

Baca Juga :  Kabupaten Bekasi Masuk 5 Besar Nasional Ajang Kabupaten/Kota Sehat 2025

Pria yang juga dikenal sebagai pengacara ini menjelaskan semua pekerja wajib mendapatkan THR.Baik itu pegawai kontrak ataupun outsourcing. Selama syarat durasi kerja terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, betul semua pekerja apapun statusnya wajin dapat THR. Baik yang baru bekerja dua bulan atau tiga bulan,”kata pria yang akrab disapa Parno ini saat dihubungi via seluler, Kamis (23/5/2019).

Baca Juga :  Ketua Komisi IV Pemerintah Jangan Tutup Mata Kasus Bullying

Adapun besaran nilai THR disesuaikan dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Berdasar regulasi itu.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Survei Lokasi Drainase dan Saluran Kali Alam Sungai Waru

Parno menegaskan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan akan terancam pidana, “Bisa pidana kalau tidak diberikan,”paparnya.

Hingga saat ini menurut Parno belum ada laporan yang masuk ke serikat ataupun dirinya mengenai keluhan pekerja terhadap persoalan THR. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru